pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Penggunaan Kantong Organik Berbayar Resmi di Berlakukan

68
×

Penggunaan Kantong Organik Berbayar Resmi di Berlakukan

Sebarkan artikel ini
Kantong-organik
pemkab muba

PALEMBANG I Penggunaan kantong organik berbayar dan ramah lingkungan resmi di berlakukan hari ini (21/2/2016). Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengeluarkan aturan mengenai tarif untuk setiap kantong plastik yang ada di pasar, retail dan juga supermarket maupun mall secara serentak di 23 kota besar di Indonesia, dengan tujuan menekan jumlah sampah kantong plastik yang hingga kini masih jadi persoalan pelik di Indonesia.

Walikota Palembang Harnojoyo, mengungkapkan pemberlakuan kantong organik berbayar ini sudah sangat tepat. Selain karena ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, hal ini juga sesuai dengan visi Kota Palembang untuk menuju Palembang Emas di 2018 nanti.

“Hari ini kita hadirkan plastik organik berbayar, pemberlakuan tarif untuk setiap kantong sangat tepat dilakukan, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengurangi jumlah produksi sampah plastik di Indonesia, dan kebetulan ini juga berhubungan dengan visi kota kita sendiri dalam hal kebersihan serta mengurangi jumlah sampah plastik yang ada,” katanya usai menghadiri launching Kantong Plastik Berbayar di Lippo Mall Jakabaring, Minggu (21/2/2016).

Lanjutnya, di harapkan dengan adanya tarif untuk setiap kantong plastik, memungkinkan orang yang berbelanja membawa kantong belanja sendiri. Dan ini akan menjadi solusi yang sangat efektif dalam mengurangi jumlah sampah plastik terutama di Kota Palembang.

“Dengan di terapkannya hal ini, alangkah baiknya pengguna kantong plastik yang selama ini memakai kantong plastik biasa yang tidak ramah lingkungan beralih ke kantong organik agar produksi sampah plastik tidak semakin bertambah, seperti yan kita ketahui kalau sampah plastik biasa itu butuh waktu beratus-ratus tahun untuk bisa terurai, sedangkan kantong organik ini hanya sekitar 3 bulanan,” jelasnya.

Harno menambahkan, kantong plastik organik (Enviplast) ini terbuat dari saripati singkong (Ubi). Dan mengenai produksi Pemerintah Kota (Pemkot) juga sudah melakukan pembahasan dengan produsen kantong organik ini untuk segera memproduksinya dan digunakan di seluruh Mall dan juga retail di Palembang.

“Kantong organik ini akan di sebarkan ke seluruh retail di Kota Palembang, melalui PT Palembang Trade Logistic (Patralog), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Palembang, dengan menyebarkan 10.000 plastik organik pada tahap awal,” paparnya.

Sememtara itu, selaku produsen Direktur PT Inter Aneka Lestari Kimia Tangerang, Hernan Moeliana menyampaikan, pihaknya siap menunggu orderan dari konsumen untuk memproduksi kantong sampah organik ini.

“Akan kita bisa siapkan dalam skala besar tergantung pada orderan dari konsumen, karena masih banyak mesin yang tidak terpakai, untuk produksi setiap bulan biasanya kami memproduksi kami produksi 8 hingga 20 ton, sementara ini paling banyak memang di ekspor ke luar negeri, sedangkan di Indonesia, baru Palembang yang melakukannya,” ujarnya.

Untuk rencana kedepan Hernan mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajak perusahaan-perusahaan lokal di Kota Palembang untuk memproduksi kantong organik plastik tersebut.

 “Nanti mungkin kami akan gandeng perusahaan yang sudah ada disini untuk bekerjasama agar kantong organik ini tidak perlu dikirim dari Tangerang,” katanya.(Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *