Berita Daerah

Pengendara Jangan Takut Tanyakan Karcis Parkir

212
×

Pengendara Jangan Takut Tanyakan Karcis Parkir

Sebarkan artikel ini
IMG-20210611-WA0034
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat saat terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Sejalan dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 02 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah, khususnya tarif retribusi parkir saat ini naik. Namun demikian, tidak semua tempat bisa dijadikan tempat parkir.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Ibni Norris SE MM disampaikan Kasi Penilaian dan Penetapan Pajak Retribusi, Decki Melson.

Dikatakanya, aturan tempat-tempat retribusi parkir, yakni memanfaatkan fasilitas pemerintah, seperti di jalan-jalan umum, jalan protokol dan lainnya. Selain itu, para juru parkir dibekali identitas dan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.

“Terkadang ada oknum juru parkir yang tidak memberikan karcis, secara aturan harus pakai karcis,” katanya, jumat (11/6).

Untuk itu kata Decki, masyarakat bisa meminta karcis kepada juru parkir apabila telah membayar usai memarkirkan kendaraannya. Selain itu juga, karcis parkir untuk menghindari kebocoran PAD dari sektor parkir.

“Dengan adanya karcis agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa memang ada tarif untuk parkir,”jelasnya.

Sementara, untuk kenaikkan tarif retribusi jenis kendaraan R2 dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 1.500, kemudian untuk kendaraam R4 semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.500. Sementara, untuk jenis kendaraan truck tanki, box lebih dari 8 ton tarif retribusi parkirnya sekarang menjadi Rp 6.000 sedangkan kurang dari 8 ton jadi Rp 5.000 dan kereta gandeng tempel Rp 7.000. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *