pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pengelolaan Dana Operasional Raskin, Camat di OKI Takut Terbentur Hukum

97
×

Pengelolaan Dana Operasional Raskin, Camat di OKI Takut Terbentur Hukum

Sebarkan artikel ini
rapat-raskin
pemkab muba pemkab muba

Pengelolaan Dana Operasional Raskin, Camat di OKI Takut Terbentur Hukum KAYUAGUNG I Lantaran banyaknya permasalahan dan kendala yang timbul dalam proses pendistribusian beras raskin (raskin) ke masyarakat sehingga menjadi sorotan berbagai kalangan termasuk Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan media massa diwilayah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akhirnya pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat kerja pembahasan serapan/kasus-kasus beras raskin/rastra tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan di aula rapat kantor Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) setempat,Senin (26/9/2016).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh wakil Bupati OKI M.Rifai,SE yang didampingi Asisten II bidang ekonomi,keuangan dan pembangunan,Herry Susanto,dan Kepala bagian ekonomi setda kabupaten OKI,Arie Iskandar,SH.MH serta dihadiri oleh 17 Camat dan para kades yang diundang.

Terkuaklah berbagai permasalahan salah satunya kekhawatiran camat selaku pengelola dana operasional beras raskin atau dana subsidi yang digelontorkan pemkab OKI ke masing-masing kecamatan bila nanti tersandung masalah hukum Karena pemberian dana subsidi ini tidak dilengkapi dengan acuan rincian untuk penggunaan apa saja tetapi berupa dana full dan tidak terpilah-pilah.

Seperti dikemukakan oleh Saipul Rahman selaku Camat Sirah Pulau Padang.

Dikatakannya,Dana subsidi yang kami terima ini full tanpa dilengkapi acuan rincian dalam penggunaannya jadi kami perlu jaminan dan dukungan dari pemkab OKI bila nanti dipermasalahkan ke rana hukum.

“Kalau tidak ada jaminan percuma saya sekuat tenaga untuk melakukan pendistribusian beras raskin ke masyarakat namun dalam pelaksanaan semua aparat kecamatan tidak mau melaksanakan karena takut salah dalam penggunaan dana subsidi yang diberikan,”Ujarnya.

Sebab,terus terang saja kita bingung,ibaratnya kita disuruh membangun sebuah bangunan tetapi tidak ada RABnya, tentu bingung mau dibangun seperti apa,nah begitu juga dalam hal penggunaan dana subsidi ini,kalau tidak dilengkapi acuan rincian takutnya kita dianggap salah.

Mendengar pernyataan tersebut,Wabup OKI M.Rifai,SE menegaskan bahwa pemkab OKI siap dan bertanggungjawab sepenuhnya bila nanti ada  tuntutan maupun gugatan terkait penggunaan subsidi dana operasional pendistribusian beras raskin asalkan benar semua bantuan beras raskin telah sampai ke tangan masyarakat.

“Pemkab OKI khususnya saya sendiri siap dan bertanggung jawab apabila nanti ada tuntutan ataupun gugatan dari pihak manapun terkait penggunaan dana subsidi operasional beras raskin.”Tegasnya

Sementara itu,Arie Iskandar,SH.MH juga mengatakan, untuk harga beras raskin sampai ke tangan masyarakat tidak boleh dijual diatas harga yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp.1.600, walau dengan alasan apapun tetap tidak boleh.

“Dan bila camat atau kades belum siap,kita bersedia untuk mengirimkan dulu beras raskin asal dengan catatan seminggu atau sepuluh hari setelah dikirim pembayaran harus segera disetor ke bulog.”tandasnya

Ditambahkannya,mengenai jaminan terkait harga dan dana subsidi seperti dikatakan wabup tadi kami pemerintah kabupaten OKI siap dan bertanggung jawab apabila ada tuntutan ataupun gugatan dari pihak manapun. (rOmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *