Beritamusi.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap JI (19) buruh harian asal Desa Rias yang di duga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Ampera Kecamatan Toboali, Selasa (16/05/2023).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba AKP Suhendra mengatakan, anggota berhasil mengamankan 32 paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana pelaku seberat 10,96 gram, telepon genggam dan lainnya.
“Barang bukti itu diamankan dari kantong celana pelaku saat dilakukan penggeledahan badan didampingi ketua RT setempat,” ujar Suhendra.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Basel, bahwa di Jalan Ampera Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melihat laki-laki yg mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi Narkotika dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Ia menambahkan, Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika ada informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas setempat.
“Laporan tersebut akan kami respon cepat dengan menurunkan anggota,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.