MUSI RAWAS – Sangkut (25) seorang bandar sabu asal Desa Semangus, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk anggota Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu (06/08) malam. Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba, Iptu Khairudin mengungkapkan, terbongkar aksi Sangkut tersebut bermula dari informasi dari warga yang resah atas ulahnya yang kerap menjadikan kediamanya sebagai lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas amankan barang bukti (Bb) 1 bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1,23 gram lengkap dengan satu bal plastik klip bersama 1 unit timbangan digital, bersama uang sebanyak 5 Juta hasil penjualan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka Sangkut mendekam disel tahanan Mapolres Mura. “Tersangka kita aman berada di kediamanya, dan ketika pengerbekan anggota mendapati berada diatas lantai rumah Bb 1 paket plastik klip narkoba jenis sabu-sabu, berserta BB lainya unit Timbangan Digital. Dan kini tersangka, terus kita introgasi dan kembangkan lebih lanjut,” beber Iptu Khairudin ketika dibincangi sejumlah wartawan. (NURDIN)