pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pendapatan Daerah Pemkot Pangkalpinang TA 2021 Diestimasikan Meningkat

74
×

Pendapatan Daerah Pemkot Pangkalpinang TA 2021 Diestimasikan Meningkat

Sebarkan artikel ini
IMG-20210812-WA0011
pemkab muba

PANGKALPINANG – Wakil Walikota Pangkalpinang, M. Sopian mengatakan, pendapatan daerah dalam Rancangan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 diestimasikan mengalami kenaikan yang semula dianggarkan sebesar Rp890,70 miliar, berubah menjadi Rp916,94 miliar, dan terhitung bertambah sebesar Rp26,24 miliar.

“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah semula ditargetkan sebesar Rp137,42 miliar, berubah menjadi sebesar Rp142,40 miliar, bertambah sebesar 4,98 miliar,” kata M. Sopian dalam sambutannya saat  menghadiri rapat paripurna ke-24 masa persidangan ketiga  DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan,  rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah di persyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.

“Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021. Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan berimbas pada semua lini dan kemanusiaan yang kehidupan manusia, berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan yang salah satunya menurunnya pendapatan daerah,” terangnya.

Dia menuturkan,  pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp14 miliar. Penggunaan Dana Transfer Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah.

“Dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari DAU untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi covid-19, dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sementara, penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Covid-19” jelasnya.

Berkenaan dengan berkurangnya Dana Alokasi Umum, diutarakan dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta perbaikan tata kelola dan administrasinya dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial dalam rangka untuk mendanai program dan kegiatan.

Dia melanjutkan, penambahan pendapatan ini dialokasikan untuk memenuhi pendanaan belanja wajib mengikat seperti belanja kebutuhan listrik, air, telepon, kekurangan belanja gaji dan tunjangan pegawai, membiayai kegiatan yang telah mendahului perubahan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat.

“Selanjutnya kegiatan yang bersumber dari Dana DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif daerah , dana bantuan keuangan dan Provinsi. Defisit Anggaran, menjadi sebesar berubah Rp133,11 miliar atau merningkat sebesar Rp88,73 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp44,38 miliar,” ulasnya.

Dengan demikian, dia berharap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini secara bersama agar dapat segera tercapai kesepakatan.

“Kami mengharapkan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tergabung dalam komisi-komisi dan Badan Anggaran secara bersama-sama dengan TAPD dan OPD untuk membahas ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah sehingga harapan kita semua kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat segera dicapai kesepakatan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkapinang Abang Hertza menambahkan, setiap perubahan anggaran pasti akan ada penambahan di DPRD Kota Pangkalpinang.

“Jadi ada fleksibelitas terkait dengan anggaran ini yang mana pemerintah pusat berkaitan dengan penanggulangan pandemi covid-19 artinya dibolehkan TAPD melakukan refocusing tetapi hanya melaporakan kepada DPRD saja,” ujar Abang Hertza.

Menurut dia, terjadinya perubahan ini karena adanya perubahan pendapatan di pemkot Pangkalpinang khususnya dari rencana alokasi belanja semula sebesar Rp935,09 miliar berubah menjadi 1,05 triliun, atau bertamabah sebesar 114,97 miliar.

“Penambahan itu terjadi karena target PAD Kota Pangkalpinang melebihi dari target dan mungkin ada sumber dana lain yang masuk APBD, sehingga itulah yang menjadi kerangka acuan kita berapa anggaran pendapatan keseluruhan yang digunakan untuk belanja kepentingan masyarakat, dan itu semua harus lewat pembahasan badan angagran dan dan TAPD,” tandasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *