pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Penarikan Biaya Cek Saldo Tak Diatur OJK

46
×

Penarikan Biaya Cek Saldo Tak Diatur OJK

Sebarkan artikel ini
OJK
pemkab muba
Penarikan Biaya Cek Saldo Tak Diatur OJK
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan adanya wacana penarikan biaya cek saldo oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tidak menyalahi aturan dan merupakan kewenangan bank, tetapi perlu diperhitungkan dengan matang karena terkait pelayanan terhadap nasabah.

Penasihat Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK Sondang Martha mengatakan dirinya baru mengetahui kabar wacana tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah menyalahi aturan.

“Saya malah belum tahu, baru sekarang ini. OJK tidak mengatur se-rigid itu. Itu kewenangan bank terkait,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/3).

Di sisi lain, mantan Direktur Pelayanan Konsumen OJK ini menyatakan jika pun bank tersebut bakal menarik biaya untuk cek saldo, sebaiknya memperhitungkan berbagai efeknya. Apalagi, lanjutnya, BCA memiliki nasabah ritel yang sangat banyak dan aktif melakukan transaksi.

“Semestinya manajemen memperhitungkan rencana ini dengan matang. Jangan sampai kebijakannya malah memberikan efek buruk bagi citra dan kinerja nantinya,” jelas Martha.

Staf Humas OJK Dody Ardiansyah menjelaskan bahwa biaya-biaya jasa atau produk bank tidak diatur oleh otoritas tersebut. Ia menyatakan bahwa itu memang kewenangan bank yang bersangkutan.

“Kalau untuk biaya-biaya jasa atau produk bank tidak diatur OJK. Bisa langsung (konfirmasi) ke bank-nya saja,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Bank 3 OJK Teguh Supangkat mendukung langkah rencana BCA yang akan mengenakan biaya tambahan terhadap transaksi nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dukungan ini dilontarkan OJK sepanjang kebijakan tersebut dapat menghasilkan efisiensi perbankan.

“Dari sisi pengawasan sepanjang strategi tersebut menghasilkan efisiensi tentunya baik,” tuturnya dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (4/3).

Teguh mengatakan, sepanjang yang ia ketahui tujuan manajemen BCA mengenakan biaya atas transaksi ATM, dimaksudkan guna mendorong nasabah agar beralih memanfaatkan teknologi yang lebih efisien.

Satu di antaranya ialah transaksi perbankan melalui internet (internet banking) yang diketahui bebas biaya alias gratis.

“Namun (pengenaan biaya atas transaksi via ATM) perlu dibarengi edukasi yang baik kepada nasabah terkait internet banking,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati mengatakan penarikan biaya cek saldo tersebut masih berupa wacana dan memerlukan kajian yang mendalam. Ia menambahkan, saat ini nasabah masih dapat melakukan transaksi seperti biasa.

“Sebetulnya baru menyampaikan wacana yang masih sangat awal. Namun untuk nantinya apabila BCA ingin lakukan hal itu akan dikaji lebih dalam dulu, tidak bisa secara langsung diterapkan. Saat ini, nasabah tetap dapat bertransaksi melalui ATM sebagaimana biasa,” ujarnya saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa saat itu Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja sebenarnya memberikan informasi mengenai perbedaan bisnis bank yang mengutamakan simpanan deposito dengan bank yang lebih berfokus ke simpanan berbiaya murah (current account saving account/CASA).

“Sebetulnya Pak Jahja hanya menjelaskan terkait perbedaan bank deposito dan bank CASA. Mungkin ada salah tangkap,” katanya.

Asal tahu saja, per akhir Desember 2015, BCA memfasilitasi layanan transaksi perbankan kepada 14 juta rekening nasabah melalui 1.182 cabang, 17.081 ATM dan ratusan ribu EDC dengan dilengkapi layanan internet banking dan mobile banking. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *