pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Penambang Pasir Ilegal Jangan Main Kucing-kucingan

49
×

Penambang Pasir Ilegal Jangan Main Kucing-kucingan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210902-WA0010
pemkab muba

INDRALAYA – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengingatkan kepada para penambang pasir yang tidak mengindahkan surat edaran bupati terkait penghentian aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

“Diawal bulan Agustus sudah ada surat edaran akan tetapi banyak laporan masyatakat bahwa surat edaran tersebut tidak di sertai dengan tindakan yang masif baik dari apartur pemerintah maupun dari intansi lain,” terang Panca, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan Panca, ketika dirinya berkunjung dan meninjau penambang pasir di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, tidak ada aktivitas penambangan. Akan tetapi ketika dirinya sudah di intralaya ternyata aktivitas tambang pasir tersebut kembali beroperasi.

“Jadi ini kucing-kucingan. Maka kemarin saya sudah menugaskan kepada dinas lingkungan hidup atau PTSP untuk memastikan perizinanya ada atau tidak. Kalau tidak ada nanti PTSP akan mensoaialisasikan dan membantu bagaimana tata cara membuat perizinanya, akantepi tetap tidak dapat sembarang tempat melakukan penambangan,” ungkapnya

Terkait izin nanti dapat di terima atau tidak itu kembali lagi bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat, akan tetapi terang Panca Pemerintah Daerah tetap menjembatani agar tambang pasir yang banyak di kelola masyarakat ini dapat beroperasi secara legal. Dalam iimbauanya Bupati Panca mengingatkan kepada pemerintah desa kecamatan yang menjadi ujung tombak dan pihak lainya agar jangan sekali-sekali bermain mata.

“Kita masih baik karna kita masih tahap sosialisasi coba kita lihat daerah lain sudah banyak yang kena tindak pidana bahkan sudah banyak yang masuk penjara karena aktivitas tambang liar. Maka saya himbau kepada Camat, kepala desa yang menjadi ujung tombak aturan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten jangan coba-coba bermain mata,” terangnya.

Hal itu dikatakan Panca mengingat dampak yang di timbulkan berakibat jangka panjang yang dapat merusak pemukiman atau badan jalan rusak dan mengakibatkan longsor karna terkikis akibat aktivitas tambang pasir. “Kalau memang mau bermanfaat mari sama-sama atur proses ini agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *