Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Online

1008
Eko Jaya Saputra (29) warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Photo/mattanews)

Beritamusi.co.id – Eko Jaya Saputra (29) warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dan pengurasan isi atm korbannya dengan modus menyamar sebagai petugas di salah satu bank swasta.

Salah satu korbannya atas nama Hendrik Salim (40) warga Jalan Salya Kelurahan Banjar tengah kecamatan Negara kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Pada tanggal 2 Januari 2023, Hendrik mendapatkan pesan WhatsApp dari orang yang tak dikenal, yang mana isi dari pesan tersebut “minta waktunya”. Tak lama berselang, Hendrik ditelpon oleh nomor tersebut dan menyampaikan kepadanya bahwa dia mendapatkan hadiah undian dari bank.

Merasa korban sudah mulai luluh, pelaku meminta kepada korban jika ingin mendapatkan hadiah tersebut, korban harus memberikan atau mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah diterima oleh korban ke handphone pelaku.

Belum sadar jika dirinya akan tertipu korban lantas menuruti apa yang menjadi kemauan pelaku, yakni mengirimkan kode OTP tersebut ke pelaku.

Setelah korban memberikan kode OTP kepada pelaku, korban mendapatkan pesan notifikasi bahwa ada dana yang keluar dari rekeningnya sebesar Rp. 499.000.000 yang mana tujuan dari dana tersebut ditujukan ke Rink Afsi. Dan tak lama berselang muncul kembali notifikasi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.

Mengetahui dana keluar dari rekeningnya dengan jumlah yang bisa dibilang fantastis dan dia juga tidak merasa bahwa menarik uang, korban lantas mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang meneleponnya namun nomor itu sudah tidak aktif kembali.

Melihat hal tersebut, akhirnya korban Hendrik melapor ke Polres Jembrana Polda Bali. Saat ditelusuri, ternyata pelaku Eko ternyata merupakan warga Sumatera Selatan.

Mengetahui hal tersebut unit gabungan dari anggota Unit 3, Unit 4 dan Unit 5 Subdit III Jatanras melakukan back up Polres Jembrana Polda Bali terkait kasus ini.

Setelah dilakukan penyidikan didapati pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Desa Tanjung kodok Kecamatan Tulung selapan Kabupaten OKI.

Mengetahui lokasi pelaku, anggota gabungan unit Jatanras Polda Sumsel segera lakukan penangkapan.

Di mana pada saat pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang.

Selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah kurang lebih pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.700.000.000

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel untuk tindak pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK dilansir dari mattanews.co.

Exit mobile version