pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pemprov Babel Siapkan Penggerukan Lima Alur Sungai

73
×

Pemprov Babel Siapkan Penggerukan Lima Alur Sungai

Sebarkan artikel ini
penggerukan sungai babel
pemkab muba

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda. Babel), Naziarto memimpin rapat teknis terkait beauty contest pendalaman alur muara sungai di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Tanjung Persona Kantor Gubernur, Kamis (5/8/2021).

Adapun alur sungai yang akan diperdalam yakni alur sungai di Muntok Bangka Barat, Muara Sungai Jelitik, Sungai Teluk Bayur Pangkalpinang, Muara Sungai Kurau Bangka Tengah, dan Muara Sungai Gantung Belitung Timur.

Sekda Babel, Naziarto dalam arahannya menuturkan, bahwa tujuan rapat ini untuk mendapatkan satu keputusan bersama terkait rencana kerja pendalaman alur sungai yang dimaksud.

Rapat ini sebelumnya sudah dilakukan, yang mana gubernur meminta agar kegiatan ini dibentuk tim pelaksana evaluasi dengan menunjuk Perangkat Daerah (PD) terkait yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan dan tim tersebut ditugaskan untuk memeriksa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan regulasi terkait sehingga hasilnya lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

“Kenapa tim ini dibentuk, sesuai hasil rapat terdahulu ada beberapa hal yang kita lihat di 5 lokasi, yang menjadi lokus satu sama lain berbeda termasuk tanggungjawabnya berbeda pula, “ujarnya.

Untuk itu rapat ini menurut Sekda harus ada kesepakatan bersama supaya kegiatan penggerukan alur sungai tersebut berjalan lancar. “Dari 5 titik permasalahan ini akan kita pertanggungjawabkan, baik secara legalitas hukum pengerukan dan PD mana yang bertanggungjawab terhadap proyek ini, untuk itulah di rapat ini dapat kita simpulkan, “ujar Sekda.

Oleh sebab itu Sekda minta tim yang akan dibentuk agar difasilitasi oleh Asisten II, supaya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih antara satu PD dengan PD lainnya terkait pengerukan 5 alur sungai yang dimaksud.

Selanjutnya, Sekda menginginkan di dalam pengerukan alur sungai agar tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pada akhirnya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Tim yang dibentuk harus menjalankan tugas sebagai berikut :

– Memastikan tujuan dan memeriksa persyaratan yang diperkukan, sesuai dengan regulasi terkait, atas pengerukan alur sungai di lokasi masing – masing.

– Alur Sungai Jelitik selama ini terjadi tumpang tindih hukum akibatnya perusahaan yang melakukan pengerukan selama ini tidak membawa solusi bagi masyarakat dan muncul perusahaan lain untuk melakukan pengerukan di tempat yang sama dengan tujuan membantu masyarakat.

Kepada awak media Sekda mengatakan, bahwa di dalam pengerjaan pendalamam alur sungai yang dimaksud agar sesuai koridor hukum jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan di dalam pelaksanaan di lapangan.

“Jadi rapat ini adalah rapat teknis dari masing – masing PD terkait untuk menyatukan persepsi agar kita bisa berbuat lebih baik kedepannya, di dalam menghadapi Undang – Undang Cipta Kerja benar benar bisa diterapkan di Babel, “tegas sekda.

Sebagai kesimpulan rapat hari ini disepakati bahwa PD penanggujawab pelaksanaan pengerjaan pengerukan ditetapkan berdasarkan status lokus ruang di mana pekerjaan pengerukan tersebut dilaksanakan. Demikian juga untuk regulasi dan persyaratannya diwajibkan dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan tersebut.

Rapat ini diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Bappeda, serta dinas terkait lainnya. (Hasan AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *