Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang usulkan jabatan fungsional (Jafung) untuk posisi Analis Hukum dan Perancang Perundangan-perundangan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemkot Palembang.
Ketua Tim Bankum Bagian Hukum Setda kota Palembang, Moch Arridea Viri P. SH, mengatakan, Jafung mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Jabatan Fungsional, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Jafung.
“Sudah diusulkan kepusat awal Oktober 2024. Untuk Analis Hukum diusulkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, sedangkan untuk Perancang Perundangan-perundangan diusulkan kepada Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham RI,” kata pria yang biasa dipanggil Ari ini, saat dibincangi, Selasa (8/10/2024).
“Usulan tersebut untuk formasi jenjang jabatan, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya” ujarnya.
Ari menjelaskan, apabila usulan jafung tersebut disetujui oleh Kemenkumham RI, maka selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI.
“Saat ini Pemkot Palembang masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham RI. Setelah adanya rekomendasi dari instansi pembina yakni Kemenkumham RI dan persetujuan KemenpanRB RI. Maka, dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Pemkot Palembang dan dapat dijadikan usulan formasi CPNS untuk tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.