Palembang – Untuk menunjang kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Pemkot Palembang terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, tentang larangan penjualan pembelian dan penggunaan petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api dalam bulan suci Ramadhan 1446 H/2025.
Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, S.H., M.H mengatakan, SE ini bertujuan untuk mewujudkan ketenangan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1446 H, khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2022, tentang ketentraman dan ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut dimuat 4 poin penting, pertama, penjual, pembeli dan pengguna petasan, mercon dan meriam bambu dengan berbagai ukuran dan jenis apapun dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya.
Selanjutnya kedua, kepada penjual, pembeli dan pengguna kembang api dengan berbagai ukuran dan jenis apapun yang dapat menimbulkan efek letusan atau ledakan yang menggunakan isian mesiu lebih dari 20 gram dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya.
“Ketiga, apabila didapati masih menjual, membeli dan menggunakannya, maka akan dilakukan tindakan oleh aparat sesuai aturan berlaku,” katanya.
Imam menambahkan, untuk yang ke empat adalah, jika aturan tersebut tidak diindahkan, maka terhadap pelanggar akan dikenakan sangsi penyitaan dan pemusnahan .
“Kami harap penjual, pembeli dan pengguna dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah dibuat,” pungkasnya.
Untuk diketahui SE tersebut dibuat di Palembang dan ditandangani oleh Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, pada 26 Februari 2025.