PALEMBANG I Pemerintah Kota Palembang segera mengeluarkan surat keputusan (SK) Walikota Palembang kepada para pengusaha dan pemilik hiburan untuk menutup usahanya selama bulan suci ramadan, hal ini tidak lain untuk menghormati bulan suci Ramadan.
“Penutupan tempat hiburan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu yang melibatkan banyak pihak seperti SKPD terkait, Pol PP dan Kepolisian,”kata Plt Asisten I Setda Kota Palembang, Herly Kurniawan.
Namun rapat koordinasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena pejabat eselon 2 yang terdiri dari 23 pejabat sedang melakukan assessment khusus di Bandung Jawa Barat, kemungkinan
koordinasi dilakukan setelah proses assessment dilakukan yang akan berakhir pada Rabu (25/5).
“Setelah proses assessment atau penilian sudah maka kami akan melakukan rapat terbatas, dan yang terpenting penutupan tempat hiburan sudah dilakukan setiap tahun,”ujarnya.
Harley tidak dapat memprediksi berapa besar pendapatan asli daerah (PAD) akan mengalami penurunan selama ramadan, namun penurunan tidak begitu signifikan dan tidak mempengaruhi keuangan daerah.
Terpisah, Kasi Penertiban dan Keamanan Sat Pol PP, Budi Norma menjelaskan pihaknya akan menerjukan personil untuk melakukan pemantauan langsung terhadap, dengana adanya pemantauan langsung dapat dilihat mana pengusaha yang bandel dan taat aturan.
“Biasanya penutupan tempat hiburan H-6 sebelum bulan puasa, namun kapan pastinya akan kami lakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak terkait,”tukasnya. (Supardi)