pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pemkot Palembang Segera Tentukan Pihak Penjamin Keselamatan Kerja Pegawai

100
×

Pemkot Palembang Segera Tentukan Pihak Penjamin Keselamatan Kerja Pegawai

Sebarkan artikel ini
IMG-20200813-WA0027
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Wakil Walikota Palambang Fitrianti Agustinda secara langsung mendengarkan paparan lanjutan dari PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai masalah sistem jaminan keselamatan dalam bekerja bagi pegawai Non PNSD, Kamis (13/8/2020).

Dalam hal ini juga melalui program tersebut, Pemerintah kota Palembang akan mempertajam dari kedua badan tersebut apakah PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjalin kerjasama Pemkot Palembang.

“Ya berdasarkan paparan yang sedang berlangsung tadi, Pemkot Palembang akan melakukan evaluasi dari hasil tersebut apakah kerjasama tersebut dijalin bersama PT Taspen dan BPJS ketenagakerjaan. Berdasarkan uraian yang dipaparkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah diakui oleh Pemerintah pusat dan Kementrian Ketenagakerjaan, ditekankan bahwa seluruh instansi baik swasta dan Pemerintahan ke depan harus tergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fitri.

Dikatakannya, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah merekomendasikan bahwa pihaknya akan mengacu pada jaminan sosial yang tidak memberatkan APBD maupun APBN. Nantinya, ini akan menjadi kewajiban pemerintah setempat untuk memberikan jaminan sosial khusunya ketenagakerjaan kepada tenaga kerja (ASN) di Pemkot Palembang maupun di luar termasuk RT, RW dan Ustadz, Ustadzah yang juga direncanakan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

“Lebih fokusnya dalam paparan tersebut pegawai NonPNSD yang menjadi tanggung jawab langsung Pemkot Palembang guna mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai Non ASN dan harapan kami juga RT,RW ustat, ustaza dan marbot turut mendapatkan juga. Mengenai rana tanggung jawab tersebut ia menjelaskan kembali bahwa hasil paparan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah karena harus bisa menyediakan alokasi dana sendiri untuk dimasukan kedalam BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini juga dipertegaskan kembali untuk iuran yang ditarik tidak memberlakukan pemotongan dari gaji mereka. Ya namun ini harus kita dibicarakan kembali dan perlu diingat untuk yang mendapatkannya pendapatanya sebesar dibawah 5 juta,” paparnya. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *