Palembang – Pemerintah Kota Palembang menggelar nikah massal untuk 44 pasangan pengantin di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (2/10/2025) pagi. Kegiatan tahunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sekaligus hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, program nikah massal merupakan wujud perhatian Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
“Dengan mendapatkan buku nikah, pasangan suami istri akan diakui secara hukum dan pernikahannya tercatat oleh negara,” ujar Aprizal.
Ia menambahkan, kegiatan nikah massal akan terus diselenggarakan setiap tahun sebagai bagian dari pelayanan publik. “Melalui arahan Wali Kota, program ini akan menjadi agenda rutin setiap tahunnya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan bahwa dari total 44 pasangan yang mengikuti nikah massal, 43 pasangan merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sementara satu pasangan lainnya adalah pasangan baru yang baru menikah.
“Masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Melalui program ini, status pernikahan mereka menjadi sah secara hukum negara,” jelas Ichsanul.
Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi sangat penting karena dokumen buku nikah menjadi syarat untuk mengurus berbagai hal, termasuk hak anak dan warisan. Ia juga berharap kerja sama antara Pemkot Palembang dan Pengadilan Agama dapat terus ditingkatkan untuk membantu masyarakat.
Pelepasan arak-arakan 44 pasangan pengantin dilakukan secara meriah, diiringi marching band, sebelum mereka diberangkatkan dari halaman Pemkot menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan resepsi pernikahan. Menariknya, seluruh pasangan diarak menggunakan sembilan mobil odong-odong yang menambah semarak acara tersebut.













