LUBUKLINGGAU I Pasca pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang berlaku Januari 2017 ini, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya terkait kewenangan dan pengawasan terhadap tower telekomunikasi dan TV kabel yang sebelumnya diampuh oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan telah ditiadakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan UU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi melalui Kabid Telematika Karel Simon mengungkapkan, atas rekomendasi MK ini, pihaknya tidak lagi bisa melakukan penarikan retribusi dan pengawasan terhadap aktifitas TV kabel dan tower telekomunikasi.
“Dengan terbitnya putusan MK terhadap tuntutan regulasi tersebut pada tahun 2015, maka Kominfo tidak lagi melakukan penarikan retribusi seperti yang tertuang pada Perda Retribusi Daerah nomor 11 tahun 2011,” ungkapnya, Selasa (31/1).
Diakuinya, dalam perda tersebut tertuang aturan penarikan retribusi yakni 2 persen penarikan terhadap NJOP menara dimaksud.
“Yang berlaku yakni status operasi yang ada adalah jasa umum dalam point a sampai b pasal 124 UU 28 tahun 2009. Ini dijelaskan Kasubdit e-Goverment Kemenkominfo, Bambang Lenggono dan artinya kewenangan tersebut ada pada Dinas PU dan Tata Ruang dan sifatnya juga menyesuaikan basis pengawasan seperti yang telah diterapkan di Karang Asem Provinsi Bali,” jelasnya.
Pihaknya pun, sudah sampaikan telaah kepada Walikota terkait aturan tersebut, sehingga kemungkinan ada revisi Perda Retribusi Daerah dan OPD yang berwenang.
“Seluruhnya sudah kita sampaikan kepada Walikota dan tinggal menunggu langkah lanjutan saja,” ungkapnya.(Mulyadi)













