pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pemkab OI Hentikan Sementara Operasi PT SMS

41
×

Pemkab OI Hentikan Sementara Operasi PT SMS

Sebarkan artikel ini
IMG-20201202-WA0040
pemkab muba

OGAN ILIR – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional PT Semesta Mitra Sejahtera yang berada di Desa Lorok. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Ogan Ilir No 487/KEP/DLHP/2020.

Penghentian ini diketahui akan berlaku selama empat bulan ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, pihak perusahaan harus melengkapi kekurangan atau memperbaiki pencemaran yang dilakukan selama perusahaan beroperasi.

Pjs Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal menegaskan, pihak perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melengkapi atau memperbaiki kekurangan serta temuan yang sudah mencemarkan lingkungan sekitar desa khususnya Dusun 3 Desa Lorok. “Kami tadi siang baru saja rapat pertemuan dengan Pihak Masyarakat dan pihak PT SMS dengan hasil keputusan rapat Pemkab Ogan Ilir telah memberikan sangsi berupa penutupan sementara kepada PT SMS,” katanya.

“Kemudian pihak PT. SMS wajib melaksanakan sangsi tersebut, sambil memenuhi dan memperbaiki hal-hal yg berdampak kepada pencemaran lingkungan di Desa Lorok, PT SMS menyatakan siap menerima menjalankan sanksi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Febri Walanda, perwakilan dari mahasiswa HMI MPO menuturkan bahwa sebagai pendamping masyarakat yang terkena dampak dari perusahaan akan terus mendampingi masyarakat, karena sudah seharusnya perusahaan ini segera ditutup lantaran banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.

“PT. SMS ini sudah sangat meresahkan sekali, tidak hanya pencemaran limbahnya tapi juga banyaknya izin yang belum lengkap seperti izin pengelolaan air limbah (IPAL), izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengelolaan air limbah domestik, ini artinya izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk perusahaan ini mengalami kecacatan. Bukan hanya izinnya yang belum lengkap, tapi mereka juga memaksa beroperasi lebih dahulu sebelum izin lingkungannya keluar, izin lingkungan tanggal 17 juni 2020 baru dikeluarkan tapi perusahaan bulan maret sudah beroperasi. Makanya karena kejanggalan itu, kami meminta pemkab OI untuk meninjau ulang secara menyeluruh semua izin yg sudah keluar, dan menyelidiki proses penerbitan surat izin oleh DPMPTSP,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Febri, pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT SMS ini sudah banyak melanggar UU dan peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 BAB XA tentang HAM pasal 28 H ayat 1, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM BAB 3 pasal 9 ayat 3, sampai kepada Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 yang menyatakan bahwa jarak peternakan ayam dengan lingkungan pemukiman minimal 500 m dari pagar terluar.

“Karena itulah perusahaan peternakan ayam PT SMS ini menurut saya layak untuk segera ditutup atau dicabut izinnya,” tutupnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *