pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Pemkab Bersama KPU dan Bawaslu OKI Tandatangani NPHD Pemilu

224
×

Pemkab Bersama KPU dan Bawaslu OKI Tandatangani NPHD Pemilu

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Bupati OKI H. Iskandar SE didampingi Wakil Bupati HM. Djafar Shodiq bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Bende Seguguk I, Rabu (25/10/2023).

“Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,” ungkap Bupati Iskandar.

Ia menyebut penggunaan dan pertanggung jawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.

Iskandar berharap NDPH ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu yang inklusif dan kondusif.

Sementara itu, Ketua KPU OKI Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditandatanganinya NPHD.

“Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun sangat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadilan di OKI,” kata Deri.

Amrah Muslimin selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan menambahkan, Kabupaten OKI jadi yang paling awal melaksanakan penandatangan NPHD yang segera legalitasnya tercatat di KPU Sumsel.

“Sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu ini harus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal sosialisasi. Ini karena upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyampaikan terima kasih telah memberikan dukungan kepada pihaknya, meskipun tidak mengikuti dari awal proses NPHD

“Ini bentuk dukungan konkrit pemerintah untuk pesta demokrasi di OKI,” kata Romi.

Romi menyampaikan, pelaksanaan pesta demokrasi harus diawasi sehingga bisa terlaksana secara damai dan kondusif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jang Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *