pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Pemerintah Sidak Makmin Kadarluasa

127
×

Pemerintah Sidak Makmin Kadarluasa

Sebarkan artikel ini
1
pemkab muba pemkab muba

Pemerintah Sidak Makmin Kadarluasa EMPAT LAWANG I Menindaklanjuti temuan anggota Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi saat mengamankan dua karung dan dua dus makmin kadaluarsa, Selasa (7/6).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Empat Lawang Suryadi Husen melalui Sekretrais, Reza Fahlefi, mengatakan, sudah melakukan sidak di sejumlah toko dipasar Tebing Tinggi dan Pasar Pendopo bersama tim gabungan diantaranya Disperindag, Dinas Kesehatan(Dinkes) Dinas Pertanian, Pol PP, dan Dinas Pasar.

Dikatakan Reza, sebelum bulan puasa, Disperindag sudah melaksanakan monitoring hanya menemukan makanan roti kadaluarsa pada sidak lalu, namun hanya diberikan peringatan agar tidak  dipajang dan dijual lagi. Sayangnya sidak tersebut tidak memberikan tindakan tegas sehingga oknum pedagang masih menjual barang kadaluarsa maupun tidak memiliki masa kadaluarsa.

“Kami harap agar pemilik toko menjual  makanan dan minuman itu ditarik dari peredaran, dan tidak dijual jangan sampai merugikan konsumen,” katanya.

Diakui Reza, sebelum memasuki bula suci ramadhan, pihaknya telah melakukan sidak namun tidak menemukan makanan kadaluarsa. Sementara saat dilakukan sidak oleh tim Polres dan polsek Tebing Tinggi mendapati dari hasil razia ini petugas mendapati  sedikitnya dua karung dan dua dus makmin kadaluarsa dan ada makmin juga tidak memiliki tanggal kadaluarsa.

“Beberapa makanan yang di bawa petugas seperti roti sebanyak 8 bungkus, biskuit 22 bungkus snak sebanyak empat kotak dan minuman ringan serta gula, ada juga makanan siap saji,” ucapnya.

Sambungnya, dirinya mengatakan kedepan rencananya akan melakukan sidak dan monitoring di sejumlah pasar selama ramadhan dan akan memberikan tindakan yang tegas jika masih ditemukan makanan dan minuman yang tak layak konsumsi.

“Kedepan akan kami pantau dan akan cek lagi pedagang yang jualan dipasar. Kalau memang masih ditemukan, akan kami berikan teguran, peringatan tertulis. Kalau memang masih diulangi, akan kita proses secara hukum,” pungkasnya (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *