Berita Daerah

Pembunuh Satpam BRI Divonis 13 Tahun Penjara

255
×

Pembunuh Satpam BRI Divonis 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG-20180606-WA0029
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) Pelaku pembunuhan Despatra Kurniawan (33) security bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi (25/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, lalu, diganjar 13 tahun penjara dan dipotong masa penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.

Dalam persidangan yang digelar, Rabu (6/6/2018) mejelis hakim yang diketuai Reza Oktaria dan hakim anggota Irma Nasution dan Lina Savitri Tazili berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Imran SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa melalui pengacaranya Herman SH MH menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut juga menyatakan pikir-pikir.

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan baik serta belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Sementara itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya tampak syok dan meneteskan air mata atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut seolah-olah tidak tidak memperhatikan permohonan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan termasuk permintaan terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim dan mengaku khilaf.

“Kita masih fikir-fikir dan kita juga mempersiapkan langkah untuk mengajukan banding,” kata Herman.

Sementara itu sekedar mengingatkan, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) sekitar pukul 18.00WIB.

Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jl. Veteran Komp. YKP Kel. Sida kersa Kec. Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.

Pelakunya adalah M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) penjaga malam Bank BRI tempat korban bekerja. Meski sempat berupaya melarikan diri usai kejadian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim polres OKI Didesa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang Sekitar pukul 22.30WIB.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau sehinggga korban meninggal dengan 1 luka tusuk di bagian kepala, 1 luka tusuk dibagian leher, 2 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka tusuk di paha kiri. korban meninggal dunia di RSUD kayuagung karena kehabisan darah.

“Usai kejadian, petugas kita langsung ke TKP dan sekira pukul 20.00wib Tim Opsnal Unit pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin oleh Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, sekira pukul 22:30 wib Sat Reskrim Polres OKI mendapat kabar tsk berada di Desa Kijang Awal Terusan Kec. Sp. Padang Kab. OKI,” katanya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di mapolres OKI sesuai dengan laporan polisi LP / B / 19 / I / 2018 / Sumsel / Res Oki, tgl 25 Januari 2018, untuk menghadapi proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan motif pembunuhan,” Katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat awalnya keributan sudah terjadi dari dalam kantor bank hingga berlanjut keluar dan sampailah ke depan Toko Indomaret yang berada diseberang kantor BRI unit 2.

Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena pelaku yang merasa sakit hati dengan korban.

Sementara itu pihak Pimpinan BRI Cabang Kayuagung Wahyu B Bhakti menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.(romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *