Berita Daerah

Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harga Mati

238
×

Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harga Mati

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harga Mati PALEMBANG I Meski terkendala dengan adanya pemberlakuan moratorium oleh pemerintah pusat. presidium Provinsi Sumsel Barat selaku pemangku refresentatif aspirasi masyarakat yang tergabung dari enam kabupaten dan kota (Lahat, Musirawas, Lubuklinggau, Pagar Alam, Empat Lawang, dan  Muratara) terus diperjuangkan. Dengan aktif mensosialisasikan dan menggalang kekuatan agar proses dari wacana pembentukan Provinsi Sumsel Barat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) segera terwujudkan.

Sekretaris presidium Sumsel Barat, Prasetio Nugraha mengatakan, gunu mewujudkan keinginan tersebut pihaknya terus mensosialisasikan pemekaran dengan pendekatan ilmiah, agar mudah dicerna oleh setiap lapisan masyarakat. “Kita ingin masyarakat merasakan pentingnya pemekaran, hingga pada saatnya kebutuhan pemekaran tersebut khusus di wilayah barat Provinsi Sumatera Selatan akan menjadi agenda bersama yang harus diperjuangkan,”jelasnya.

Prasetyo mengklaim, ke enam Kabupaten Kota yang tergabung dalam provinsi sumsel barat telah setuju dengan wacana pemekaran tersebut dan hanya menunggu sidang paripurna di tiap-tiap kabupaten dan kota karena memang ini merupakan salah satu syarat dari pemekaran. “Kita akui hambatan masih diberlakukannya moratorium oleh pemerintah pusat. Kita memang sangat menanti pencabutan moratorium atau jadwal disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desartada) menjadi Peraturan Pemerintah (PP Desartada) meski demikian kita akan terus memperjuangkan pemekaran ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ada beberapa factor yang mendasari pemekaran tersebut antara lain yaitu, ketimpangan pembangunan ekonomi antar daerah dan luasnya daerah. Dan selain itu, terdapat 6 (enam) kriteria daerah dimekarkan yang diatur dalam peraturan perundangan (selain beda agama, etnis, dan budaya).

“Idealnya di era otonomi daerah pemekaran wilayah memang harus lebih longgar, terutama wilayah-wilayah diluar pulau Jawa. Kita bisa melihat banyak manfaat dari adanya pemekaran wilayah. Sebut saja, Bangka Belitung, ia tidak akan “seperti sekarang ini” kalau saja “masih bergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan”. Sekali lagi saya tegaskan menentang pemekaran berarti “rusak akal” dan “melawan hukum”, maka dari itu, lantang kita teriakkan “pemekaran adalah harga mati”,” cetusnya.

Rasionalisasi Pemekaran

Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harga Mati Menurut Prasetio Pembentukan Provinsi Sumsel Barat didasari beberapa point, Pertama. Memperpendek  rentang kendali ; Secara geografis Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi terluas di pulau Sumatera dan Jawa dengan luas wilayah 91,592.43 KM2, membuat jarak atau rentang kendali pemerintahan tidak efektif, untuk wilayah barat Provinsi Sumatera Selatan menuju ibu kota provinsi rata-rata memakan waktu 6 (enam) jam dengan rata-rata kecepatan 80 -100 KM per jam, dan belum lagi merujuk pada wilayah terluar seperti Pulau Kidak, Kabupaten Muratara, dengan jarak rata-rata 400 KM, jarak tempuh dari daerah tersebut ke Kota Palembang bisa mencapai 10 – 12 Jam. Tentu Jarak tersebut akan semakin jauh dengan kondisi jalan yang terjal, berliku, dan berlubang.

Kedua. Memutuskan mata rantai ketertinggalan akibat belum adanya pemerataan pembangunan ; Merujuk pada data BPS Sumsel dalam angka, dari tahun ketahun didapati wilayah pada barat Provinsi Sumatera Selatan selalu menempati posisi kategori daerah termiskin, IPM terendah dan bahkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Surat Nomor : 2421/DT.7.2/04/2015 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan Dan Terluar (Daerah 3T) menempatkan Kabupaten Musirawas dan Muratara sebagai daerah tertinggal.

Kata Prasetio, kondisi ini sangat ironi, semisal di tahun anggaran 2016 saja, dengan kondisi yang memperihatinkan tersebut, semestinya anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan diabdikan atau dialokasikan untuk mengatasi ketertinggalan. Tetapi fakta lapangannya, tidak lebih antara 1 (satu) atau maximum 3 (tiga) pembangunan di ke enam kabupaten dan kota yang tergabung dalam Provinsi Sumsel Barat yang bersumber pada anggaran provinsi alias alokasi APBD Provinsi rata-rata hanya tertumpu di pusat ibu kota provinsi, Palembang.

Dasar pemekaran Ketiga katanya, yaitu optimalisasi penggalian potensi-potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Keempat. Meningkatkan kualitas penyebaran dan percepatan pembangunan yang mampu menggalang, membuka peluang dan mengembangkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Dan terakhir hal mendasari pemekaran adalah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pembangunan daerah.

Prasetio mengatakan, Disamping dasar rasionalitas tentunya ada payung hukum yang mendasari gerakan Presidium dalam mewujudkan Provinsi Sumsel Barat. Yang harus dicatat adalah pemekaran wilayah merupakan perbuatan “Konstitusional” secara eksplisit tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, secara spesifik Pembentukan Provinsi Sumsel Barat berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA), Desartada ini merupakan sebuah desain yang dirancang Pemerintah Pusat terkait dengan penataan daerah.

Dari Desartada tersebut akan ada dua PP yang akan di sahkan untuk mengatur UU No. 23 Tahun 2014, (1) PP Desain Daerah. (2) PP Desain Penataan Daerah. “Inti dari Desartada kira-kira dari kedua PP tersebut membuat gambaran mengenai skema daerah yang akan dimekarkan atau daerah yang akan dijadikan DOB dimaksud tertuang di dalam PP.  Dan pembentukan Provinsi Sumsel Barat pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam konsep Desartada tersebut,”jelasnya. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *