Palembang

Pembahasan Raperda Kota Palembang Langgar Undang-Undang

136
1

PALEMBANG I Pembahasan raperda Kota Palembang dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan, Kamis (12/11/2015) di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, mendapat protes keras dari salah satu anggota dewan yang hadir. Karena dinilai telah melanggar undang-undang dan tata tertib yang telah dibuat oleh para wakil rakyat itu sendiri

 “Baru kali ini ada Raperda yang diajukan oleh pemerintah tanpa adanya pandangan umum dari Fraksi,”kata Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PKB Antoni Yuzar di kantor DPRD Palembang, Kamis  (12/11/2015).

Menurut Yuzar, dengan tidak adanya pandangan umum Fraksi yang ada di DPRD, otomatis DPRD sebagai badan pengawasan tidak dapat memberikan koreksi dan evaluasi terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.

“Seharusnya pimpinan DPDRD memberikan waktu dalam penjadwalan karena akhir dari pembahasan raperda masih lama, saya kira masih ada waktu,”ujar dia

Kata Yuzar, dengan kondisi ini masyarakat diharapkan mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap apa yang menjadi program dari pemerintah dalam Raperda yang diajukan oleh eksekutif.

Hal yang sama juga disesali oleh Wakil Ketua Fraksi Nasdem Syarifuddin yang mempertanyakan kepada pimpinan DPRD Palembang atas keputusan yang diambil. Dengan meniadakan pandangan umum fraksi, sehingga dengan ini Partai politik tidak dapat memberikan masukan maupun evaluasi terhadap program yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa ditiadakannya pandangan umum Fraksi-fraksi mengingat deadline waktu pembahasan Raperda sudah mendesak, sehingga dengan waktu yang singkat tidak memungkinkan digelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi dan jawaban Wali Kota Palembang.

“Kalau Raperda ini telat disahkan maka ancamannya eksekutif dan legislatif tidak gajian selama 6 bulan sebagaimana yang ada dalam peraturan mendagri, karena batas akhir pembahasan 30 November yang harus disahkan secara bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar politisi gerindra ini.

Sri mengklaim bahwa, ditiadakannya pandangan umum Fraksi sudah disetujui oleh seluruh fraksi sebagimana hasil pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sehingga tidak ada persoalan. Seperti yang dipertanyakan oleh Antoni Yuzar.

“Nanti kan setiap fraksi dapat melakukan evaluasi APBD yang diusulkan oleh pemerintah melalui anggotanya yang ada di setiap Komisi-Komisi, hemat kami tidak ada persoalan yang serius,”ungkap dia

Begitu juga dengan Adiansyah Wakil Ketua DPRD Palembang tidak mempersoalkan tanpa adanya pandangan Fraksi, karena keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat. Sehingga semua fraksi setuju apa yang telah diputuskan dalam paripurna. APBD tahun 2016 Kota Palembang dianggarkan sebesar Rp 3,1 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung mencapai Rp 1,7 triliun dan belanja langsung Rp 1,3 triliun.(Supardi)

Exit mobile version