pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pembahasan Raperda Kepariwisataan Babel Masuk Tahap Finalisasi

35
×

Pembahasan Raperda Kepariwisataan Babel Masuk Tahap Finalisasi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-04-05 at 19.09.05
pemkab muba

PANGKALPINANG | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda Kepariwisataan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan usai rapat pansus di ruang banggar DPRD Babel, Senin (5/4/2021).

Pada kesempatan itu, Aksan mengaku, pembahasan raperda ini cukup alot karena banyak menguras waktu dan pikiran agar perda ini nantinya betul-betul berkualitas. Namun demikian, dirinya bersyukur raperda ini bisa selesai sesuai dengan harapan.

“Alhamdulillah hari ini cukup senang pembahasan perda kepariwisataan yang cukup alot, mendatangkan hasil yang berkualitas. Sebelumnya kita sempat khawatir perda ini gak ada giginya, gak ada ototnya, tapi alhamdulillah hari ini kita final dan semua telah mengerahkan kemampuannya berpikir untuk raperda ini,” kata Aksan.

Terkait dengan pengembangan wisata desa, Aksan menuturkan, berdasarkan Raperda Kepariwisataan Pasal 64, Pemerintah Provinsi Babel bisa membantu pengembangan pariwisata di desa, namun hal ini ternyata sempat menimbulkan dinamika karena pemahaman yang berbeda.

“Pasal tersebut sempat menimbulkan pembahasan yang alot, tapi alhamdulillah akhirnya ketemu kejelasannya, bahwa pertama desa wisata ditentukan oleh perdes dan perbup, jadi setiap kabupaten yang menentukan, jadi mereka lah yang bertanggung jawab secara pendanaan karena sudah diatur dalam Ripparprov mana yang punya provinsi, mana juga yang punya kabupaten,” ungkapnya.

“kalau itu punya provinsi wajib kita kembangkan, dengan dana APBD kita tapi yang bukan itu bukan kewajiban kita, tapi provinsi boleh memberikan dukungan,” sambungnya.

Penutup, dia berharap, dengan hadirnya Perda Kepariwisataan ini nantinya dapat meningkatkan kemajuan pariwisata di Babel serta arah atau fokus pengembangan wisata di Negeri serumpun sebalai ini kedepannya bisa lebih jelas.

“Alhamdulillah saya seneng banyak masukan atas Raperda ini dan yang paling penting kewenanang UU Cipta Kerja yang memiliki turunan 51 PP ini tidak bertentangan perda yang kita buat,” pungkasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *