pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pemalak Sopir Box Dikenal Garang Menangis Usai Terkena Pelor Petugas

122
×

Pemalak Sopir Box Dikenal Garang Menangis Usai Terkena Pelor Petugas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Kiki Hafis alias Ngeheng (25) dikenal preman atau pemalak sopir Box yang garang dan sadis ini menangis usai terkena pelor Tim Opsnal gabungan Unit I dan Unit V Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Katim Aipda kelvin Marley 2002, Selasa (24/08/2021).

Tersangka Kiki Hafis alias Ngeheng (25) melakukan aksi pemalakan dan kekerasan terhadap sopir box dikawasan depan perumahan Citra Land Musi II Palembang yang viral beberapa waktu lalu.

Diketahui Kiki dihadiahi timah panas petugas di kaki kanannya, lantaran saat hendak diamankan mencoba melawan dan kabur terpaksa petugas berikan tindakan tegas dan terukur.

Pri bertato mengaku menyesali perbuatannya memalak sopir truk di depan Citra Land dan beberapa korban lainnya.

” Ya pak saya sangat menyesal dan saya minta maaf kepada para korban lainnya,” ujar tersangka Kiki sambil merintih kesakitan saat diintrogasi petugas.

Tersangka Kiki menambahkan, dirinya menjelaskan bahwa ada tiga kasus penodongan yang viral dilakukannya yakni pemalakan sopir di depan perumah Citra Land, pemalakan di taman Skate Park Ampera dan di perumahan OPI Jakabaring Palembang serta kasus pencurian kendaraan bermotor.

” Saya tobat nian pak, tidak akan mengulangi lagi. Jika saya masih melakukan tindakan kejahatan, saya siap ditembak mati,” tambah tersangka Kiki.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit l AKP Willy Oscar SE dan Katim l Aipda Alven Sahara alias Kelvin Marley 2002 mengatakan, pelaku diamankan merupakan tersangka yang sempat viral di Palembang lantaran melakukan pemalakan terhadap sopir dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Ngeheng sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama.

” Pelaku ini sempat viral sekali, dia memalak sopir dengan melakukan pengancaman menggunakan sajam. Ia meminta uang Rp 150 ribu,” ungkap Panjaitan.

Dijelaskannya, tak hanya melakukan kejahatan pemalakan di sejumlah wilayah Palembang, tersangka Ngeheng juga sering melakukan aksi curanmor di beberapa tempat. Saat ini pelaku diamankan atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Dalam kasus pencurian sepeda motor ia bertugas dalam menjual kendaraan. Atas ulahnya, pelaku Ngeheng dikenakan pasal 363 KUHPPidana.

” Saat ini yang kita proses kasus curanmornya. Untuk kasus viral yang dilakukannya juga tetap kita lakukan pemeriksaan juga,” pungkas Panjaitan. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *