Berita Daerah

Pelaku Penodongan di Palembang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

388
×

Pelaku Penodongan di Palembang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
IMG-20220225-WA0100
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG | Husni Mubarok alias Badai (35) Warga Jalan Faqih Usman, RT 16, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang terpaksa dihadiahi timah panas Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Pasalnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota Unit Ranmor memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas di rumahnya, Jumat (25/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, tersangka ini melakukan penodangan terhadap Syarif Hidayatullah (22) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin. Aksinya dilakukan pada hari Kamis (24/2/2022) di Taman Skateboard bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekira pukul 10.30 WIB.

Katanya, berdasarkan informasi yang diterima aksi penodongan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dilakukan saat korbannya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu datangnya ojek online.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan mengambil paksa handphone (HP) korban sembari mengancam dan minta uang Rp 200 ribu. Kemudian korban memberikan uang dan handphone dikembalikan oleh tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan korban di TKP.

Usai kejadian korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

” Tersangka sudah kita amankan, terkait adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang. Kejadiannya di Taman Skateboard, korban dirampas handphone lalu tersangka memaksa meminta uang, jika tidak diberi maka Handphone akan diambilnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Minggu (27/2/2022).

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

” Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) tas selempang warna Hitam milik korban,”ujarnya.

Sementara, tersangka Badai saat di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi penodongan.

” Saya meminta uang Rp 200 ribu, untuk korban mengambil handphone miliknya yang saya rampas lebih dulu, uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” katanya.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *