pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Pintu PTM Lahat Digiring ke Penjara

174
×

Pelaku Pengrusakan Pintu PTM Lahat Digiring ke Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG-20211123-WA0046
pemkab muba

LAHAT – Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat meringkus tiga tersangka kasus pengrusakan plang parkir otomatis Pasar Tradisional Modern (PTM) Lahat, saat aksi demo pedagang dengan pengelola pasar, Juli 2020 lalu.

Ketiganya yakni Dodo Arman (41) warga Pasar Lama Lajat, M Dahlan (25) warga Kota Negara Lahar dan Rizko Julian (27) warga Desa Pagar Negara Lahat. Mereka berhasil ditangkap, Jumat (19/11/2021).

Usai dilakukan dilakukan penyidikan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri Lahat, setelah berkasnya dinyatakan P21 (lengkap,red).

“Hari ini (Senin, red) ketiga tersangka kita limpahkan ke kejaksaan negeri Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus, Senin (22/11).

Pengungkapkan kasus 170 KUH Pidana  berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli  2021, korban Atas nama Baharudin SE.

Sementara tersangka Dodo Arman saat diwawancarai mengaku tidak terima atas apa yang terjadi pada dirinya. Hal itu lantaran menurutnya pengrusakan yang dilakukannya tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 170 KUHP yang disangkakan.

Menurutnya, dalam kejadian ada becak yang tidak sengaja menyenggol plang parkir. Saat kejadian memang sedang dilaksanakan Demo dari pedagang terhadap pengelola pasar.

Dalam demo yang dilaksanakan sebelumnya di Pemkab Lahat bahwa saat itu, tidak boleh dipasang plang parkir selama proses negosiasi. Namun pihak pengelola melakukan pemasangan plang pakir.

“Ada becak yang lewat dan tersenggol. Namun saya dituduhkan padahal tidak ada alat dan bukan saya yang melakukan,” ungkap Dodo Arman.

Sementara ditegaskan Kanit Pidum Polres Lahat, Ipda Budi Agus bahwa memang benar yang menyenggol plang parkir tersebut ialah becak. Namun dari hasil rekaman CCTV bahwa saat becak tersebut hendak keluar dari plang sudah berjalan secara perlahan- lahan. Namun saat mendekati plang ditarik dan didorong oleh tersangka dan kedua rekannya. Hingga akhirnya plang otomatis tersebut patah. “Dari rekaman CCTV sudah jelas dan sudah diuji oleh Labfor dan bisa dijadikan alat bukti,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *