Palembang l Rustam Effendi (40), warga Jalan Mr Ganda Subrata Komplek Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, yang merupakan pelaku pencurian sangat meresahkan warga, kini terpaksa diamankan oleh Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH.
Pelaku Rustam diamankan petugas, lantaran terlibat aksi pencurian satu unit ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi, Senin (13/09/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di Komplek Yuka, Blok Q Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang.
Setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan ponsel merek Oppo A 71, Unit Ranmor Begoyor Bae, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH, langsung melakukan pengejaran. Dan berdasarkan ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV, akhirnya tersangka berhasil diamankan, dikediamannya tanpa perlawanan.
Tersangka mengakui perbuatannya, dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian, tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka, dan meninggalkan sendirian, tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di atas toples di dalam warung tersebut. Aatas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Ranmor IPTU Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa Unit Ranmor Begoyor Bae telah mengamankan pelaku yang selalu meresahkan warga.
“ Ya benar sekali, pelaku kita amankan setelah adanya laporan korban. Pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan kita digerbek di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Tri, Rabu (22/09/2021).
Selain tersangka, lanjut Kompol Tri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV.
“ Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka Rustam, dirinya sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban tersebut.
“ Saat itu saya membeli rokok, saat korban mencari pengembalian uang, saya melihat ada ponsel di atas toples, lalu saya ambil,” ujarnya. (Abdus)