Pelakunya Eki (25) Warga Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI, Tersangka dibekuk sekira pukul 10.00 wib oleh Jajaran Polsek Lempuing dengan dipimpin langsung Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, SH.MH dan Kanit Reskrim IPTU Sulardi, SH.MH bersama 6 personil lainnya.
Informasi yang didapat menyebutkan, pencurian dilakukan tersangka pada hari rabu (18/10/2017) pukul 18.05 wib, Tersangka masuk ke toko milik korban dari samping pintu rolling door lalu mengambil tas milik korban diatas meja kasir yang berisi uang sebesar Rp1,6 juta berikut 1 unit HP Oppo Neo 5 dan 1 unit HP Nokia.
Tidak hanya itu, setelah mengambil tas tersebut tersangka selanjutnya masuk ke kamar kakak korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta yang berada dibawah bantal. Usai menggasak ย barang milik korban, Tersangka langsung kabur melarikan diri.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, SH. MH melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap tersangka sedang berada didalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, kemudian saat digeledah dalam rumahnya ditemukan barang-barang hasil curian yang disimpannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan,”ungkapnya.
Tambahnya, Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp Oppo Neo 5 dan 1 unit Hp nokia berikut uang tunai sejumlah Rp1,5 juta, Selain itu turut diamankan juga 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.(Romi)













