Berita Daerah

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 10 Tahun Ternyata Masih Pelajar

185
20200927_125049

MURATARA | Pelaku pembunuhan anak berusia 10 tahun yang ditemukan tewas tanpa busana di kebun karet ternyata masih pelajar.

Adalah Anto Wijaya (18) warga Blok C1 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara berstatus pelajar berhasil diamankan oleh jajaran reskrim polsek Nibung, Minggu (27/9/2020).

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan,  berkat petunjuk saksi-saksi akhirnya pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

“Benar, kemudian tersangka sudah kita tangkap dan dari tersangka sendiri mengakui semua perbuatanya,”kata Kapolsek Nibung AKP Denhar dalam keterangan press rilis, Minggu (27/9). 

Lebih jauh, Denhar menyebutkan dari keterangan tersangka aksi keji dilakukanya tiga hari lalu, Kamis (24/9) sore pukul 17.30 WIB.

“Awalnya korban ini dari rumah hendak menyusul ibunya di kebun. Korban sendiri, ke kebun berjalan kaki membawa karung berisi makanan. Diperjalanan, korban ini dilihat tersangka dan mendekatinya sembari menanyakan keberadaan ibunya,”jelas pria yang juga pernah menjabat Kapolsek BTS Ulu Polres Mura. 

Selanjutnya, Ditambahkan Denhar tersangka ini langsung marah-marah, kemudian menyeret korban masuk ke dalam kebun karet lalu memukuli tungkuk korban sebanyak dua kali. 

“Tersangka ini pun mengaku setelah mengeret dan memukul. Dirinya membenturkan kepala korban ke pohon karet, sebanyak tiga kali hingga korban tak bernyawa lagi,”tambahnya.

“Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa tersangka menyetubuhi korban dan meninggalkan korban begitu saja,”ulasnya.  

Sementara itu,  Denhar juga memastikan  terungkapnya aksi pelaku berdasarkan hasil penyidikan, yakni keterangan sejumlah saksi, mendapati kalau korban terakhir bersama tersangka. 

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Kebun Karet, Anak 10 Tahun Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh

“Sedangkan, motif tersangka nekat melakukan perbuatanya, sementara ini tersangka mengaku dirinya itu menaruh dendam dengan ibunya yang sering memarahinya, karena kerap dituduh mencuri di rumahnya,”tandasnya. 

Dari perbutanya, Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (NURDIN).

Exit mobile version