Berita Daerah

Pelaku Pemalakan Terhadap Bus AKAP Diamankan

230
×

Pelaku Pemalakan Terhadap Bus AKAP Diamankan

Sebarkan artikel ini
pemalak
pemkab muba pemkab muba
Pelaku Pemalakan Terhadap Bus AKAP Diamankan
Dua pelaku pemalakan bus AKAP yang beraksi di Jalinsum, saat dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pengandonan.

BATURAJA I Dua pelaku pemerasan alias pemalak yang kerap melakukan aksinya terhadap bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku yakni Samsul Nadri Saputra (29) dan rekannya Doni Ariyansah (20), keduanya merupakan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, OKU. “Kedua tersangka kita amankan dalam kasus pemerasan terhadap sopir bus,” ungkap Kapolsek Pengandonan AKP Andi Djunianto SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Maididi Gasiva kepada wartawan Rabu (12/10).

Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/26/VIII/2016/PGDN tertanggal 31 Agustus 2016 dengan korban Sodikin (57) sopir Bus Madu Kismo, warga Blok Sebayu RT 04 RW 03 Kelurahan Baturuyuk, Kecamatan Daun, Kabupaten Majalengka, Jabar.

“Dimana modus operandi kedua pelaku, memamfaatkan jalan rusak yang ada di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan. Saat ada bus AKAP yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku langsung mengejar bus tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 5774 RA,” terang Andi Djunianto.

Setelah berhasil mengejar bus, kedua pelaku kemudian memaksa sopir bus untuk menyerahkan uang dan barang berharga milik Sopir bus, dengan alasan setiap mobil bus yang mau lewat di jalan lintas sepanjang Kecamatan Semidang Aji dan Pengandonan harus di kawal oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini sering meresahkan para sopir bus karena mereka sering memeras para sopir dengan alasan jika hendak lewat di jalan tersebut harus dikawal oleh mereka. Kalau tidak mau memberi uang, keduanya tak segan-segan untuk melukai sang sopir,” sambungnya.

Bripka Maididi Gasiva menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti (BB) berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 5774 RA, satu unit HP Samsung senter warna putih, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, satu baju kaos singlet warna hitam, satu STNK mobil bus Madu Kismo Nomor Polisi K 1629 AD telah diamankan di mapolsek Pengandonan.

“Tersangka berikut BB sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Maididi. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *