pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Dilumpuhkan

92
×

Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220328-WA0013
pemkab muba

PALEMBANG l Target Operasi (TO) Ops Sikat MUSI 2022 pelaku Curanmor yang biasa melakukan pencurian di Masjid – Masjid di Kota Palembang berhasil dilumpuhkan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Pelaku yakni Untung Wijaya Putra alias Asep (23) warga Jalan Belabak, Kecamatan IT II, Palembang yang ditangkap ditempat persembunyian, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Berkat rekaman CCTV tim beguyur bae berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Ratu Sianum, tepatnya di parkiran Masjid Nurul Islam, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 05.10 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani mengatakan, terungkapnya identitas pelaku berkat rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari rekaman CCTV dan laporan dari korban Romli, anggota kita berhasil menangkap pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,” ungkap Kompol Abu Dani, Minggu (27/3/2022).

Masih katanya, Kejadian berawal saat korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3631 ZW untuk melaksanakan sholat subuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Masjid Nurul Islam dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di area parkiran Masjid.

Lalu, setelah korban melaksanakan sholat dan akan pulang menggunakan motor tersebut sudah tidak ada. Korban melakukan pencarian di TKP, namun motor tidak ditemukan dan meminta perangkat masjid untuk membuka video rekaman CCTV di TKP dan terlihat bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci Letter Y yang dimodifikasi dan satu File rekaman CCTV. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Sementara tersangka untung saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian motor dihalaman parkir masjid. “Benar kak, saya mencurinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter Y,” aku dia.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *