Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor di Lahat Berhasil Dibekuk

200
Lori Saputra alias Alek (22) akhirnya menyusul dua rekanya kepenjara

Beritamusi.co.id – Lori Saputra alias Alek (22) akhirnya menyusul dua rekanya kepenjara. Warga Kelurahan Nendeagung Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ini dibekuk Jajaran Anggota Polsek Jarai, Polres Lahat lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHP.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH menerangkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku dan kedua rekanya dilakukan di Desa Bandu Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, di rumah Husin (49). Kawanan pelaku memanfaatkan Hazim Ghozali anak Husin yang kala itu terlelap tidur sekira pukul 03.00WIB.

Setelah berhasil membobol rumah, kawanan pelaku terang Lispono, kemudian mengambil dua unit sepeda motor milik pelapor dan milik Juli. Dua unit motor yang diambil yakni Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 4771 PI warna biru.

“Kedua pelaku lain yakni Bahyu Ahmad Ripen alias Ipung dan Yogi Pirdaus. Namun kedua pelaku ini sudah terlebih dahulu dibekuk dan dipenjara atas kasus kejahatan lain,”tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Diungkapkan Lispono, penangkapan terhadap Lori sendiri dilakukan saat pelaku berada di terminal Nendaagung, Kota Agar Alam. Pelaku kemudian di Gelandang ke Polsek Jarai. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,”sampainya. (Safitri)

Exit mobile version