pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pelaku Begal dengan Modus COD di Palembang Diciduk Polisi

206
×

Pelaku Begal dengan Modus COD di Palembang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210620-WA0007
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Sempat buron 10 bulan, pria pengangguran yakni Soni Alvian (23) warga Jalan KH. Azhari Lorong Tanggo Rajo RW 56 RW 15 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lantaran perkara melakukan tindakan penggelapan satu unit HP, minggu (23/08/2020) sekira pukul 10.00 Wib lalu, dikawasan Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Diketahui saat penangkapan pelaku Soni Alvian (23) diamankan oleh opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dikawasan Kampung Kapitan tepatnya di Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (19/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa berdasarkan dari kronologis kejadian pada hari minggu (23/08/2020) Pukul 10.00 Wib dikawasan Jalan KH Azhari Lorong Kenduruan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

” Saat itulah korban hendak menjual hp dengan cara COD dengan pelaku setelah bertemu pelaku, korban diajak masuk kedalam lorong kemudian pelaku langsung melihat dan memegang HP korban selanjutnya pelaku pura-pura bertanya dimana charger HP tersebut, lalu korban langsung membuka jok motor untuk mengambil charger disaat itulah pelaku melarikan diri bersama kedua temannya dengan membawa lari hp korban, jadi akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1(satu) unit Hp merk Relmi 3 warna biru, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang,” bebernya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi menambahkan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban yang menjadi korban penggelapan ponsel yang dilakukan pelaku.

“ Pelaku kita tangkap saat berada di daerah Kampung Kapitan, dan langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku juga dilaporkan dalam kasus 365 KUHP dengan korban Ahmad Miqdad (25), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan KH Azhari Kenduruan, Kecamatan SU I Palembang, Jumat (18/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

“ Ya pelaku ini bermoduskan berpura-pura membeli ponsel milik kedua korban yang dijual korban melalui OLX, kemudian pelaku mengajak kedua korban COD atau bertemu di TKP, pelaku langsung membawa kabur ponsel korban. Namun korban sempat diancam oleh pelaku dengan senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya

” Kemudian untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan dua pasal yang berbeda, karena satu korban diancam dengan pisau tapi untuk modusnya tetap sama. Kita akan ancaman pelaku dengan pasal 372 KUHP dan 365 KUHP,” pungkasnya kepada beritamusi.co.id, Minggu (20/06/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *