pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pelaku Begal Bersenjata Celurit Diringkus Polisi

110
×

Pelaku Begal Bersenjata Celurit Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220405-WA0051
pemkab muba

PALEMBANG – Pelaku begal yakni MR (17) yang diamankan oleh anggota Buser Reskrim Polsek SU II, Palembang, lantaran kedapatan melakukan tawuran. Terinspirasi dari video tawuran Katak bhizer, remaja ini pesan senjata sajam (sajam) jenis celurit sepanjang 50 Cm yang disiapkan untuk tawuran.

“Saya awalnya terinspirasi dari video – video Katak Bhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm dari Madura seharga Rp 1,5 juta yang dipergunakan untuk tawuran,” ungkap warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

Lanjutnya, bahwa untuk membeli celurit uangnya di kumpulkan dari sisa jajan uang saku. “Saya kumpulin uang saku saya, kemudian saya pesan melalui online. Lalu celurit untuk dipergunakan dalam tawuran,” terangnya.

Menurutnya, terkait aksi pencurian kekerasan yang dilakukannya di Jalan Di Panjaitan, depan sambal lalap, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (29/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB dengan korban Ferdinan Nugraha (18), tersangka berdalih karena salah sasaran.

“Kami menghadang korban karena kami mengira korban dari kelompok musuh kami daerah Tangga Takat yang terlibat permusuhan dengan kami dari kelompok Lorong Keramat yang berawal dari saling ejekan,” bebernya.

Masih katanya, sebelum terjadi penghadangan terhadap korban dirinya bersama temannya berinisial RM (15), DAD (15) dan RI (15) berkumpul di depan komplek Assegaf, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

“Saat kumpul itulah kami melihat korban melintas di depan kami tepatnya di TKP, kemudian kami kejar sambil mengayunkan sajam saya tersebut sehingga korban ketakutan dan memutar balik meninggalkan motor, sehingga motor korban kami ambil” tutupnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek SU II, Kompol Handryanto bersama Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, para pelaku sendiri ditangkap berawal dari anggota opsnal Polsek SU II Palembang melakukan patroli hunting guna mengantisipasi adanya tawuran di daerah Jalan Di Panjaitan, Kecamatan SU II Palembang.

Pada saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat musholla Badrul kamil, anggota melihat sekelompok anak remaja di bawah umur sedang berkumpul.

“Anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui MR ditangkap dan dibawa ke Mapolsek SU II Palembang,” ujarnya.

Masih kata Kapolrestabes mengatakan bahwa dari interogasi yang dilakukan bahwa pelaku terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek SU II Palembang.

“Kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan teman lainnya RM, DAD dan RI dikediamannya masing – masing,” katanya.

Lanjutnya, Selain mengamankan pelaku anggota Polsek SU II Palembang turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit motor Honda Vario nopol BG 5316 ADO dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm.

“Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *