pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Pekerja Gaji Dibawah 5juta Dapat Bantuan Rp 600ribu per Bulan Ini Syaratnya!

66
×

Pekerja Gaji Dibawah 5juta Dapat Bantuan Rp 600ribu per Bulan Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Gaji-di-Bawah-5-Juta-Dapat-Bantuan-Rp-600-Ribu-Per-Bulan-768x432
pemkab muba

Beritamusi.co.id |Pekerja dengan gaji di bawah 5 juta akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Rabu (5/8/2020) dalam video conference di Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah menyiapkan dana Rp 31,2 triliiun yang diharapkan bisa jadi stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Ini akan menghabiskan anggaran Rp 31,2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan, Pemerintah akan menambah bantuan sosial dengan skema baru. Bansos tersebut memang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebetuhannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Erick Tohir, Menteri BUMN. Dalam rilisnya, Erick menyebutkan karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

“Bantuan Rp 600 ribu setiap bulan akan diberikan selama empat bulan,” kata Erick dalam rilis tertulis, Kamis (6/8/2020).

Saat ini, lanjut Erick, program tersebut tengah digodok agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020.

“Bantuan langsung diberikan ke rekening masing-masing pekerja. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan,” tambahnya.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut? Erick menyebut, fokus bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta tersebut ditujukan kepada 13,8 juta pekerja dari kalangan swasta atau non-PNS dan BUMN yang masih aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan,” ungkap Erick.

Erick juga menyebut tujuan pemerintah meluncurkan program bantuan gaji tambahan untuk para pekerja ini adalah mendorong konsumsi masyarakat saat pandemi Corona.

“Ini penting dilakukan untuk menggerakkan ekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi,” katanya.

Syarat Mendapatkan Bantuan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

Dari penuturan Menteri BUMN, bantuan kepada para pekerja tersebut akan diberikan apabila memenuhi syarat. Berikut penjelasannya:

Syarat pertama, pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Syarat kedua, pekerja tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Syarat ketiga, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pekerja tak lebih dari Rp 150 ribu per bulan.

Syarat keempat, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan, bukan yang sudah di-PHK, namun masih aktif bekerja.

Syarat kelima, bantuan diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN. Fokusnya adalah karyawan dari perusahaan swasta.

Jika Anda pekerja dengan gaji di bawah 5 juta dan memenuhi syarat tersebut, maka Anda berhak mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan.

Teknis Pembayaran Bantuan untuk Pekerja

Sementara itu, pembayaran bantuan untuk pekerja tersebut akan langsung diberikan ke rekening masing-masing. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan. Sehingga penyaluran bantuan akan aman dan tersampaikan kepada para pekerja yang berhak menerimanya.

Adapun besarnya bantuan adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja selama 4 bulan.

Target dari pemerintah, bantuan ini mulai diberikan pada September 2020. Pekerja akan mendapatkan bantuan untuk 2 bulan sekaligus pada September.

Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 31,2 triliun untuk program bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta. Data pekerja yang menerima bantuan didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu lantaran, data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap valid dan real. Sehingga pekerja yang berhak mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan pun adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Menambah Bantuan Stimulus Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah juga berencana menambah bantuan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dalam rangka menumbuhkan perekonomian nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, selain bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, juga akan ada skema baru untuk menambah bantuan kepada masyarakat.

Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, termasuk diskon listrik bagi industri dan bisnis. Selain itu, ada bantuan kepada pelaku UMKM.

Misalnya bagi penerima PKH akan mendapatkan bantuan tambahan berupa beras 15 kilogram sampai akhir tahun. Sementara untuk penerima kartu sembako bakal menerima bantuan tambahan berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Jadi selain bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, Pemerintah juga tak melupakan bantuan sosial yang sudah berjalan saat ini. (Sumber:harapanrakyat.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *