PALEMBANG I Untuk menekan tingginya harga bawang di pasar tradsional dalam beberapa bulan terakhir,. Asosiasi pedagang Bawang pasar 16 Ilir Palembang meminta kepada Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel untuk membuka impor bawang, karena selama ini untuk memenuhi kebutuhan bawang di Palembang pedagang mendapatkan suplai dari Medan dan Surabaya.
“Kenapa Medan dan Surabaya bisa sedangkan Palembang tidak bisa, oleh karena itu pemerintah daerah harus mengajukan izin impor kepada pemerintah pusat,”kata Ketua Asosiasi Pedagang Bawang, H Sony Rafles, kamis (25/2/2016).
Dilanjutkan Sony, Sehingga dengan adanya kuota bawang melalui Pelabhuan Boom Baru palembang tentu harga bawang merah tidak akan tinggi seperti sekarang ini, karena dalam satu bulan terakhir
mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 28 ribu perkilogram untuk bawang merah.
“Dengan adanya kuota bawang maka harga bawang akan lebih terjangkau dari sekarang ini, karena secara langsung kita mendapatkan suplai dari negara luar,”ujar Sony.
Diejaskan Sony, harga bawang pada bulan lalu mencapai Rp 20 ribu namun karena musim panen belum tiba harga bawang merah merangka naik mencapai Rp 28 ribu, sedangkan harga bawang putih mencapai 26 ribu.
Menurut Sony, untuk memenuhi kebutuhan bawang di Palembang yang mencapai 50 ton perhari, pihaknya mengambil dari Pelabuhan Surabaya dan Medan, namun dari ke daerah tersebut menggunakan truk tanpa ac, jika mengunakan kontainer AC maka harga yang diberlakukan Rp 1000-1500 perkilogram yang tentu akan memberatkan pedagang.
“Harga bawang tinggi karena biaya transportasi pengiriman sangat besar baik itu dari medan maupun surabaya, jika Palembang mendapatkan kuota tentu harga bawang akan lebih murah,”jelasnya.
Selain itu, yang menjadi persoalan selama ini bawang yang dikirim melalui jalur darat sering terjadi perampokan yang dilakukan bajing loncat, sehingga ini tentu sangat membahayakan bagi pedagang dalam menjalankan bisnisnya.
“Otomatis kami akan terus mengalami kerugian. Namun jika ada kuota tentu akan membuat harga bawang akan lebih terjangkau,”ungkapnya.
Ia sempat melakukan pembelian bawang melalui jalur laut namun dalam perjalanannya, bawang yang dibawah melalui kapal laut dirazia oleh angkatan laut dan cukai sehingga Bawang tersebuto dibawah ke Tanjung Balai Karmiun. Sehingga bawang tersebut tidak dapat dikirim ke Palembang karena dengan alasan melanggar aturan.
“Hampir dua miliar saya mengalami kerugian, dan saya tidak pernah lagi melakukan pembelian melalui jalur laut namun melalui darat,”urainya.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkrop, juni mengatakan. Izin untuk kuota bawang impor melalui Boom Baru Palembang harus memiliki izin berjenjang, pedagang dapat mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi, kemudian Provinsi akan mengajukan kepada pusat, apakah pengajuan diizinkan atau tidak tergantung dari Dirjen Perdagangan Dalam negeri.
“Kami menyambut baik usulan tersebut, namun yang menjadi persoalan Disperindagkrop Kota tidak ada wewenang untuk mengusulkan ini, namun dengan adanya sisitem impor langsung ke Palembang sangat baik untuk menekan harga bawang,”tukasnya.
Kabid perdagangan dalam negeri Disperindagkrop, juni mengatakan. Izin untuk kuota bawang impor untuk dapat didistribusikan ke boom baru palembang harus memiliki izin berjenjang, dari provinsi kemudian diajukan kepada pusat. (Supardi)