pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pasca Mulkan Lengser, Defisit Murni Rp 38,91 Miliar Jadi Temuan BPK

51
×

Pasca Mulkan Lengser, Defisit Murni Rp 38,91 Miliar Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA – Pj Bupati Bangka, M Haris, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai kondisi saldo anggaran lebih Pemkab Bangka tahun anggaran 2023. Terungkap pasca lengser dari Bupati Bangka periode 2018-2023, Mulkan meninggalkan utang Pemkab Bangka dan defisit murni Rp38,91 miliar dan jadi temuan BPK.

M Haris, melalui keterangan resminya, Sabtu (19/10/2024), merasa penting menyampaikan fakta keuangan 2023 agar tidak menimbulkan asumsi yang tidak sesuai fakta.

“Sisa anggaran lebih Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 yang lalu memang benar Sebesar Rp33,06 miliar. Nominal tersebut sudah sesuai dengan hasil audit BPK. Alhamdulillah kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tahun 2023,” ujar M Haris di ruang kerjanya, Sabtu (19/10/2024).

“Jika membaca laporan keuangan jangan hanya membaca luarnya saja,” sambungnya.

M Haris menjelaskan, laporan realisasi anggaran (LRA) audit Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang sudah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat SILPA sebesar Rp33.066.482,061,48 yang merupakan SILPA Konsolidasi. Ini rincian SILPA tersebut:

“Pemkab Bangka berupaya untuk semaksimal mungkin menyediakan informasi laporan keuangan yang relevan dan andal,” tegas M Haris.

“Opini WTP yang diberikan memastikan bahwa informasi laporan keuangan daerah telah dilakukan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP),” imbuhnya.

Namun, M Haris mengungkapkan masih terdapat beberapa hal yang mesti ditindaklanjuti, salah satunya defisit riil Pemkab Bangka sebesar Rp38,91 miliar yang terdiri dari utang akibat tidak tersedianya dana tahun anggaran 2023 sebesar Rp18,35 miliar dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp20,55 miliar.

“Hasil pengujian yang dilakukan oleh BPK mengungkapkan bahwa kas telah dibatasi penggunaannya sebesar Rp20,55 miliar, seluruhnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024,” papar M Haris.

“Dan kemarin penggunaan kas tersebut digunakan untuk membayar pengeluaran APBD tahun anggaran 2023 karena kas di triwulan IV tidak tersedia pada saat itu,” imbuhnya.

Selanjutnya, M Haris menegaskan mengenai hasil audit BPK adanya defisit ril senilai Rp38,91 miliar, sesuai audit BPK akan membebani tahun anggaran selanjutnya.

Menyikapi kondisi ini, Pemkab Bangka telah melakukan berbagai upaya melalui APBD tahun anggaran 2024.

“Mudah-mudahan di tahun 2024 hal ini tidak terulang lagi. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal.

“Untuk itu, Pemkab meminta kepada mitra dan seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tetap mendukung Pemkab dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Bangka, mengingat tantangan dan hambatan dalam mengelola keuangan daerah di tahun tahun mendatang makin kompleks,” kata M Haris.

Terkait beredarnya diduga statemen eks Bupati Bangka Mulkan yang dikutip sejumlah media online soal SILPA Rp33 miliar.

Menurut M Haris, sebenarnya SILPA Rp33 miliar itu adalah sisa belanja dari dana transfer BOK dan lain lain yang sudah jelas peruntukannya.

“Tidak boleh untuk membayar kegiatan secara bebas,” tegas M Haris.

Hingga berita ini dipublish Bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *