pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pantau Ketersediaan Kamar, BPJS Sediakan Website

133
×

Pantau Ketersediaan Kamar, BPJS Sediakan Website

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyediakan aplikasi website untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan selama ini.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, Diah sopiah, mengatakan, setelah terjadi kenaikan iuran beberapa waktu lalu, pihak BPJS Kesehatan dituntut untuk memperbaiki layanan, termasuk ketersediaan kamar di Rumah Sakit bagi pesertanya.

Untuk menjalankan program ini, mesti adanya peran serta dari stakeholder dalam membangun jaringan infrastruktur untuk Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Sistem ini adalah program kementerian juga dinas kesehatan setempat.

“Sistem ini merupakan akses internet untuk memantau rumah sakit mana yang akan dituju saat kondisi darurat, termasuk ketersediaan kamar,”kata Diah, usai mengelar pertemuan koordinasi Forum BPJS Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan KCU Palembang, di ruang rapat III Setda Kota Palembang, Selasa (7/6/2016).

Dikatakan Diah, pihaknya akan sosialisasikan sistem tersebut termasuk kepada 30 rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan di Palembang. Sementara berdasarkan catatan sebelumnya, saat ini jumlah kamar di rumah sakit Sumsel ada 4.500 diantaranya 3.000 ada di Palembang. Jumlah ini belum ideal jika dilihat dari jumlah penduduk yang ada.

“Ini masih penjajakan, kita sosialisasikan sistem ini, ketika dari Dinkes sudah ada komitmen dan dukungan RS, maka aplikasi ini akan dijalankan, karena ke 30 RS ini belum tentu melaksanakan, dan mesti ada dukungan dari RS tersebut,”jelasnya.

SPGDT dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan masyarakat akan suatu sistem penanganan kegawatdaruratan yang standar dan terpadu di Indonesia, dari awal tempat kejadian, selama perjalanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan, selama menerima bantuan di fasilitas pelayanan kesehatan sampai paska penanganan.

“Sejauh ini ada beberapa kota yang sudah menerapkan sistem ini seperti di Jawa Tengah juga Padang, dan sistem ini sangat membantu para pasien,”tukasnya.

Upaya perbaikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tersebut seiring dengan telah adanya kebijakan kenaikan iuran bagi peserta mandiri kelas I dan II. Kenaikan terjadi pada awal April lalu. Berdasarkan Perpres 19 Tahun 2016. Pada perubahan kedua Perpres 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan dinyatakan  iuran per bulan bagi kelas II yakni Rp42.500 naik menjadi Rp51.000. Iuran kelas I yang sebelumnya iuran per bulannya Rp59.500 menjadi Rp80.000. Sementara iuran per bulan bagi peserta kelas III tetap Rp25.500. (Supardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *