pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pansus Tatib DPRD Babel Gelar Rakor Bersama Kemendagri

59
×

Pansus Tatib DPRD Babel Gelar Rakor Bersama Kemendagri

Sebarkan artikel ini
IMG-20210220-WA0005
pemkab muba

SUNGAILIAT – Tim Rancangan Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi pembahasan revisi tata tertib (Tatib) DPRD antara Panitia khusus (Pansus) DPRD Babel bersama Kemendagri.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Nico Plamonia Utama yang juga menjabat Ketua Pansus Tatib menyebutkan, sedikitnya ada tiga perubahan tata tertib yang akan dilakukan, yang pertama perubahan tatib Nomor 18, kedua, perubahan tatib pada saat Covid-19, perubahannya yakni boleh melaksanakan rapat via zoom secara daring.

“Jadi sekarang kami di DPRD Babel bisa melakukan paripurna bisa hadir lewat daring atau zoom meeting, itu perubahan kedua,” kata Nico saat membuka acara rakor di Tanjung Pesona, Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (20/02/2021).

Sedangkan yang menjadi perubahan ketiga, dijelaskan dia, yakni perubahan SOTK pada Perda Nomor 9 tahun 2020 yang sebelumnya, mencabut dua perda sebelumnya Perda Nomor 18 tahun 2016 dan Perda 01 tahun 2020.

“Bahwa di Perda Nomor 9 tahun 2020 Pemprov Babel mengajukan perampingan organisasi, dikarenakan banyak hal seperti pandemi Covid-19 dan penghematan”, terangnya.

Selain itu, dia melanjutkan, yakni yang berhubungan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tentang hal -hal yang berkaitan dengan tanggung jawab daerah dan Omnibus Law yang mencabut beberapa kewenangan di daerah.

“Sampai sebelumnya kami ingin menggabungkan ESDM kami dengan perizinan, tapi batal, akhirnya kami menggabungkan sepuluh SOTK atau sepuluh perangkat daerah menjadi lima perangkat daerah”, ungkapnya.

Adapun sepuluh perangkat daerah yang digabungkan menjadi lima perangkat daerah, antara lain, pertama, Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. kedua, Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkim. Ketiga, Disbudpar dengan Diskepora, keempat, Dinas Pertanian dengan Dinas Pangan, dan terakhir yakni Badan Lingkungan Hidup Daerah dengan Dinas Kehutanan.

“Kenapa kami merubah tatib ini juga, bahwa kami punya beberapa program di dewan yang baru, pertama yaitu sosialisasi peraturan daerah (Sosper). kemudian ada juga sosialisasi wawasan kebangsaan”, jelasnya.

Dengan adanya perubahan tatib ini diharapkannya, tidak ada lagi perubahan dikemudian hari, menurutnya, untuk pengaturan tatib yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

“Kami mohon nanti disampaikan, bagaimana sebenarnya tatib yang menurut Pak Endarto (Ditjen OTDA Kemendagri-red) selaku senior dalam urusan ini di Kementerian tentang produk hukum daerah ini”, harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ditjen OTDA Kemendagri, Slamet Endarto menjelaskan, dari seluruh Bapemperda DPRD se-Indonesia, baru bapemperda DPRD Babel yang pertama kali melibatkan Kemendagri pada pembahasan Perda.

“DPRD Babel telah mengundang kemendagri itu sangat luar biasa, diawali dengan niatan yang baik bahwa dalam sebuah perencanaan program nanti harus terarah, terukur dan terintegrasi. terkait dengan apa yang dimaksud baik inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemprov Babel”, ujarnya.

Endarto menambahkan, Bapemperda merupakan sebuah filter yang betul diindikasikan skala prioritas. Dia menyebutkan, ada 17 Perda baik itu inisiatif dari Pemprov babel maupun dari DPRD babel.

Dia berharap, di dalam perencanaan nanti jangan sampai nanti 17 Perda tersebut tidak tertuang dalam sebuah program tahunan. “Jika diawali pada Bulan Maret 2021, apa yang menjadi krusial di bulan Maret ini, apakah tatib yang terkait dengan ini atau yang lainnya, ungkapnya.

“Jadi intinya, jangan sampai nanti apa yang sudah direncanakan nanti banyak yang terlempar dan terangkat di tahun 2022, lebih baik apa yang kita arahkan di tahun 2021, 17 Perda itu betul terselesaikan di 2021,” imbuhnya

Untuk kedepan, dikatakan dia, didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, nanti bukan hanya dilihat dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) nya saja, namun ada beberapa hal yang berkaitan dengan stimulan-stimulan daerah yang berkaitan dengan kebijakan daerah yaitu Perda.

“Jadi Perda yang efektif, efisien, dan akuntabel yang diterima masyarakat nanti akan ada penilaiannya. Pernah kita lakukan ditahun 2018-2019, itu di Hari OTDA. provinsi/kab/kota yang melaksanakan Perda tenggat waktunya tepat, terkait anggaran dan waktu diberikan apresiasi oleh bapak Menteri yang waktu itu Pak Tjahjo Kumolo,” Jelasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *