Berita Daerah

Pansus DPRD OKI Kebut Pembahasan 18 Raperda

166
×

Pansus DPRD OKI Kebut Pembahasan 18 Raperda

Sebarkan artikel ini
made-indrawan
pemkab muba pemkab muba
Pansus DPRD OKI Kebut Pembahasan 18 Raperda
Ketua Pansus II DPRD OKI, Made Indrawan

KAYUAGUNG I Pembahasan 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) baik atas inisiasi DPRD OKI maupun pihak eksekutif terus dikebut. Panitia khusus (Pansus) DPRD OKI menargetkan pembahasan raperda ini rampung satu pekan ke depan.

“Saat ini kami (Pansus II) masih melakukan pembahasan 9 raperda, dimana 5 raperda merupakan usulan Pemkab OKI dan 4 merupakan inisiatif DPRD OKI,” kata Ketua Pansus II Made Indrawan, di Gedung DPRD OKI, Kamis (22/12).

Menurut politisi PDIP OKI ini, adapun 5 raperda usulan eksekutif antara lain raperda tentang perubahan Perda OKI No 15/2011 tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) Bende Seguguk, raperda tentang perubahan Perda OKI No 14/2011 tentang penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, raperda tentang perubahan Perda OKI No 5/2007 tentang retribusi pasar, raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kayuagung, dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

Sementara raperda atas inisiasi legislatif meliputi raperda tentang penataan dan pasar rakyat, raperda tentang pengendalian dan pengawasan minumal beralkohol, raperda tentang perlindungan produk pangan lokal, serta raperda tentang perubahan perda OKI no 27/2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dia mengaku idealnya memang perda itu dapat direvisi pasca keluarnya undang-undang (UU) baru. Revisi itu dilakukan sekaligus menjawab tuntutan yang didasar pada kondisi terkini.

“Seperti contoh, sekarang ini saja tarif sewa gor hanya dikenakan biaya Rp500.000. Biaya itu kan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Untuk membayar kebersihan saja sudah harus membayar berapa. Kan tidak sesuai lagi pengeluaran dibandingkan pemasukan. Makanya eksekutif mengusulkan penyesuaian tarif sewa gor dan lainnya,” tuturnya.

Dia juga meminta sesama anggota dewan yang menjadi anggota Pansus I untuk tetap semangat dalam membahas raperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda. Apalagi ini semua dilakukan semata-mata demi keberlangsungan pembangunan dan pemasukan bagi daerah. “Sebenarnya raperda ini diusulkan Juni 2016 lalu. Menginggat adanya pembahasan anggaran sehingga pembahasan 18 raperda ditunda. Ya, kalau sebagian dewan saja tidak hadir dalam pansus ini, bagaimana bisa menyelesaikan 9 raperda ini. Saya harap para rekan anggota dewan tetap semangat demi kemajuan pembangunan OKI,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Pansus I Abdiyanto menegaskan Pansus I dalam hal ini membahas 5 raperda usulan eksekutif dan 4 inisiatif legislatif. Adapun usulan eksekutif antara lain raperda zonasi tata ruang Kota Kayuagung 2016-2035, raperda tentang zona tata ruang Jejawi 2016-2035, raperda tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan, raperda tentang menara telekomunikasi. Sementara raperda atas inisiatif DPRD OKI adalah raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman, raperda tanggungjawab sosial dan tanggungjawab perusahaan, raperda tentang pengendalian pencemaran udara, raperda tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan penempatan tenaga kerja lokal.

“Pembahasan raperda baik atas usulan eksekutif dan DPRD saat ini terus dikebut. Apalagi waktu sangat singkat guna mengejar sebelum tutup buku 2016. Kami optimistis pembahasan raperda oleh pansus akan rampung satu pekan ke depan,”katanya.(Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *