Palembang | Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Kota Palembang menjadi salah satu Kota yang haruskan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Mengingat tren Covid-19 di Kota Palembang belum kunjung turun serta ketersedian hunian inap Rumah Sakit sudah mencapai 70 Persen. Hal ini, Walikota Palembang, H. Harnojoyo langsung bergerak mengadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Dalam rapat tersebut, Harnojoyo meminta kesadaran masyarakat bahayanya Covid-19 dan akan memberlakukan pengetatan (PPKM) Mikro mulai tanggal 9 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli mendatang.
“Kami meminta kepada masyarakat Palembang untuk memahami, mengerti dan bisa mentaati peraturan pengetatan PPKM Mikro ini,” kata Harno usai rapat bersama Forkompinda, di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu 7 Juli 2021.
Walikota Palembang dua periode itu juga menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Palembang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebelum diterapkannya PPKM Mikro itu sendiri.
“Mulai besok hingga hari Jumat kita akan melaksanakan sosialisasi terkait penetapan ini. Jadi akan diberlakukan pada Jumat sore, pembatasan ini kita laksanakan pukul 17.00,” ujarnya.
Masih dikatakan Harnojoyo, bahwa dirinya juga akan segera menurunkan surat edaran yang akan ditandatangani bersama Forkopimda terkait pemberlakuan PPKM itu sendiri.
Harnojoyo juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam pemberlakuannya PPKM tersebut serta dapat menyebarkan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat. (Alam)