Palembang

Partai Bulan Bintang Akan Gugat KPU Palembang

66

Palembang – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palembang, Ade Victoria, mengatakan, pihaknya akan menggugat dan mempersoalkan pemasangan logo PBB dalam banner di Jembatan Ki Merogan, Kertapati.

Pemasangan banner itu diketahui dilakukan oleh KPU Palembang, untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang 3 calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Dalam keterangannya banner tersebut, pasangan nomor 1, Fitri-Nandriani didukung dan diusung oleh Partai Nasdem, PAN, PBB, dan Perindo. Sementara pasangan nomor 2, Ratu Dewa-Prima Salam didukung dan diusung oleh, Partai Gerindra, PDIP, dan Golkar. Untuk pasangan nomor 3, Yudha-Bahar, didukung dan diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.

“Berdasarkan Surat Keputusan DPP PBB Nomor : SK.PP/458/Pilkada/2024, tertanggal 28 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Pj Ketua Umum PBB, Dr Fahri Bachmid., S.H,. M.H dan Sekjen Ir M Masduki., S.H.,M.H, dengan tegas tegas dan jelas, bahwa PBB mendukung Ratu Dewa sebagai Walikota Palembang dan Prima Salam sebagai Calon Wakil Walikota Palembang,” kata Ade, saat dibincangi Jumat (1/11/2024).

Menurut Ade yang merupakan anggota DPRD kota Palembang periode 2014-2019 ini, atas kecerobohan KPU Palembang, PBB kota Palembang sangat dirugikan dan membuat kader PBB menjadi bingung menentukan pilihannya.

“Kami akan gugat KPU atas kecerobohan memasang banner dengan logo PBB mendukung pasangan selain RDPS di Pilkada Palembang. Jelas PBB dirugikan atas hal ini,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ketua DPC PBB kota Palembang, Anton Noerdin, mengatakan, DPC PBB kota Palembang sangat dirugikan atas hal ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan kepada KPU Palembang.

“Jelas dirugikan. Suara PBB Palembang pada pileg 2024 mencari puluhan ribu. Kami akan gugat KPU Palembang,” pungkasnya.

Exit mobile version