Berita Daerah

Palembang dan Prabumulih Resmi Ditetapkan PSBB

144
×

Palembang dan Prabumulih Resmi Ditetapkan PSBB

Sebarkan artikel ini
20200512_235115
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG | Pengajuan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang dan Prabumulih resmi disetujui berdasarkan dengan ditetapkan surat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan melalui keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 untuk Kota Palembang dan HK.01.07/MENKES/306/2020, Selasa (12/05/2020)

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Dalam keputusannya, PSSB Palembang dan Kota Prabumulih disebut dalam rangka percepatan penaganan Covid-19 yang saat ini tengah melanda.

Sementara pihak Pemprov Sumsel melalui Kabag Humas, Andi Permana, juga telah memberitahukan kepada sejumlah wartawan yang ada di group WhatsApp jika besok, Rabu (13/05/2020) Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan keterang pers secara langsung terkait telah disetujuinya PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih tersebut. “Rekan-rekan sekalian besok sekitar jam 14.00 WIB akan diadakan konfrensi pers Gubernur Sumsel tentang disetujuinya PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih, kemungkinan di gedung bina praja dengan tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19,” pesannya.

Sementara, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa membenarkan bahwa informasi soal surat keputusan tersebut, dan pemkot besok akan di bahas soal draf materi detail PSBB.

“Besok kita rapat dulu dengan Gugus Tugas Pemkot Palembang yang diketuai pak Wako dan para Wakil Ketua Forkopimda. Dalam rapat tersebut akan kita bahas draf atau materi detail isi perkada (Peraturan Kepala Daerah: Red) tentang PSSB, langkah selanjutnya Perkada itu diharmonisasi oleh Pemprov Sumsel,” jelasnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *