pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Paksa Keponakan Lakukan Oral Sex, Buruh di Mura Dibekuk

141
×

Paksa Keponakan Lakukan Oral Sex, Buruh di Mura Dibekuk

Sebarkan artikel ini
IMG-20200220-WA0013
pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas unit reskrim Polsek Jayaloka, Polres Mura membekuk ZA (37) pelaku tindak kriminal asusila. Pria keseharian bekerja sebagai buruh, terpaksa diamankan lantaran dengan kejinya mengancam dengan sebilah pisau, lalu memaksa MH (12) siswi pelajar SMP lakukan oral sex yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku ini juga dilakukan terhadap  tiga pelajar lainya yakni R (10), S (7), dan A (7) kesemuanya warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka. 

Aksi pelaku terbongkar dari hasil penyidikan petugas menindaklanjuti adanya laporan orang tua korban. 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian kelam itu terjadi Minggu (16/2/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana, ketika itu korban MH tengah melintas didepan rumah lalu pelaku dengan alasan ada keperluan memanggil korban.

Korban yang tidak merasa curiga menghampiri pelaku. Akan tetapi, setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku membawah korban masuk ke dalam kamar. Lalu, dengan beringasnya pelaku mencabut sebilah pisau lalu memaksa korban memegangi alat kelamin pelaku. 

Tidak sebatas itu saja, pelaku pun memaksa korban lakukan oral sex. Dimana, pelaku menyuruh korban mengulum penisnya. Adapun, korban telah merasa ketakutan menuruti semua keinginan pelaku.

Usai kejadian,  pelaku kembali mengunakan pisau mengancam korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

Akan tetapi, sesampainya dirumah nenek korban menaruh curiga,  melihat kondisi mata anaknya pulang dari bermain mengalami merah seperti habis menangis. Kemudian, korban ketika ditanya sambil menangis menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada sang nenek.

Mendengarkan pengakuan korban sang nenek memanggil seluruh kerabatnya membahas permasalahan yang terjadi. 

Kemudian, berselang waktu satu hari pasca kejadian pihak keluarga mendatangi Mapolsek Jayaloka mengadukan semua perbuatan telah dilakukan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lusanya (18/2) Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi memerintahkan kanitreskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan tindak kriminal asusila. Dan pada akhirnya, petugas unit reskrim mendapatkan informasi identitas dan kediaman diduga pelaku Inisal ZA.

Lantaran dikuatkan, bukti-bukti dan keterangan saksi, Rabu (19/2) malam pukul 21.00 WIB petugas unit reskrim Polsek Jayaloka dikomandoi langsung Kapolsek Iptu Rosidi mendatangi kediaman guna menangkap pelaku.

Setiba di lokasi, pelaku mengetahui kedatangan petugas tanpa perlawan pelaku bersama barang bukti (Bb) sehelai handuk warna orange dan celana pendek warna coklat digelandang ke Mapolsek Jayaloka. 

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi membenarkan adanya kejadian tindak kriminal asusila terhadap anak dibawah umur. Kemudian, dari hasil penyidikan pelaku inisial ZA kini telah diamankan di sel penjara Mapolsek Jayaloka.

“Setelah pelaku kita amankan, dirinya mengakui semua perbuatannya. Dan dari tangan pelaku kita pun mengamankan barang bukti sebila pisau yanh digunakan mengancam korban,”terang Kapolsek.

Dijelaskan Rosidi, sampai sekarang pelaku terus dilakukan pemeriksaan. Dimana, dari tertangkapnya pelaku. Ada beberapa orang warga mengadukan hal sama yang menjadi korban perbuatan pelaku.

“Hal paling mengejutkan, aksi pelaku tidak hanya dialami korban MH. Akan tetapi, sekitaran tahun 2019 pelaku ini juga perna lakukan perbuatan sama mencabuli korban, yang mana mereka ada tiga orang anak dibawah umur, semua tinggal berdekatan rumah. Dan kesemuanya itu kita lakukan penyidikan lebih lanjut,”bebernya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *