Bangka Belitung

Pakar Hukum: Hulu Ke Hilir Tambang Harus Legal

151
IMG_20200811_025423

PANGKAL PINANG – Maraknya pemberitaan soal penambangan ilegal dan aktivitas penampun timah ilegal mendapat komentar dari pakar hukum, DR Dwi Haryadi SH MH. Kepada wartawan, dia menegaskan bahwa mengacu dari aturan hukum, kegiatan penambangan hingga peleburan itu sejatinya semua harus legal.

Termasuk pula telah melalui tahapan-tahapan yang juga legal mengacu dari aturan hukum.

Demikian yang disampai oleh Dekan Fakultas Hukum UBB ini kepada wartawan, Senin (10/8/2020) malam dalam pesan whatsapp.

Menurut DR Dwi, aktivitas atau usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Dikatakannya, ini merupakan alur yang harus dilalui oleh pelaku pertambangan dan peleburan sebagai langkah-langkah administrasi yang legal yang nantinya akan mendorong legalitas usaha dalam praktek operasi.

“Kesemua tahapan usaha pertambangan tersebut mulai dari Hulu ke hilir harus legal aktivitasnya. Hal ini penting misalnya untuk menjamin bahwa penambangan sejalan dengan azas pengelolaan pertambangan yang diatur dalam undang-undang, yakni transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Secara sederhana, tentu pemegang IUP legal jika menambang di wilayah IUP nya yang kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pengolahan, pengangkutan sampai penjualan, ekspor dan melakukan pasca tambang melalui rehabilitasi dan reklamasi di IUP yg sdh ditambang. Jadi pertanggungjawabannya juga tuntas, sejak menambang sampai pasca tambang,” jelas Dwi.

Dwi Haryadi juga menegaskan, dalam undang-undang Minerba adanya setiap orang atau pemegang IUP/IUPK operasi produksi yg menampung, memanfaatkan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yg bukan dari dari pemegang IUP/IUPK/izin sebagaimana diatur dlm beberapa pasal terkait diancam dengan pidana penjara dan denda. Dalam beberapa kasus seperti ini sudah ada yang divonis sampai ke meja hijau. Oleh karenanya usaha pertambangan harus menjamin bahwa timah yang diproduksi harus legal dan jelas IUP-nya.

Benarkah Penampung Timah Ilegal Kebal Hukum?

Sebuah postingan berita dari portal online yang dibagikan di laman Facebook mendapatkan beragam komentar pedas dari netizen, tak hanya mengkritik praktik penambangan dan penampungan timah ilegal, pemerintah dan penegak perda pun tak luput jadi sasaran komentar netizen.

Seorang netizen berkomentar “yang nampung Timah kaya, Beli 50 ribu jual 70 ribu. Tangkap pak kapolda, Jangan ragu,” tulis akun bernama Dwi Putri . Sementara itu, Netizen lainnya bernama akun Jhumar MarQhi Oenyoet menulis, Gilir jalan rusek… cepet begado minta pucak. Gilir alam dirusek dak sapelah ngeretak ea… Merusak Alam mengatasnamakan isi perut…” komentar netizen lainnya. Ada pula Netizen bernama akun Donivane Doni menulis singkat “Hebat bapak R (Brn-red) ni,” seolah mengindikasikan kuatnya sosok Brn.

Sementara Netizen lainnya menulis kritik atas sikap ambigu pemerintah daerah dan penegak hukum. Seperti yang yang ditulis oleh akun Bang Do “Ilegal rupenye, haha… ayooo mana Pol PP Propinsinye yang jagok bakar-bakar tu,” tulis netizen berlogat Belitung. Komentar senada juga ditulis oleh akun Budi Sang, “Pol PP Bangka kemarin berani bakar di Belitung. Giliran ada di Bangka kok adem ayem…” Komentar ini pun kemudian disambut oleh warganet lainnya “Iya benar bang. Tapi habis juga mobil Pol PP dibakar,” tulis Danio Wijaya membalas komentar Budi Sang.

Salah satu komentar keras yang menyasar kepada Pemerintah daerah lainnya yakni ditulis oleh Erik Gantong. Netizen ini menulis “Bupati dan Gubernur kemane..? banyak tiduk… dak Dak milik (milih-red) agik pemimpin macam gini…Ancorrr.” tulisnya. Dan komentar pedas lainnya diposting oleh Dinda Aprilia, ” nutup mate (tutup mata-red) baju coklatnya…or memang punya mereka jangan-jangan,” sindir netizen ini.

Sementara itu, pasca ramainya pemberitaan terkait Brn yang berprofesi sebagai penampung timah ilegal di wilayah Dam Jebol, Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung, pihak penegak hukum masih belum memberikan reaksi hingga, Senin (10/8/2020).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono hanya mengatakan akan mengecek dulu terkait masalah ini. “Saya cek dulu ya mas,” tulis Kombes Haryo melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kapolsek Sei Selan, Iptu BLB Jean Sinulingga beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon juga tidak diangkat. Bahkan melalui pesan whatsaap juga tidak dibalas hanya dibaca saja. Beda lagi dengan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnama hanya mengatakan terimakasih atas informasi ini.

Brn sendiri dikait-kaitkan dengan dugaan sebagai kaki tangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) sebagai pengepul timah ilegal lantaran pengakuannya bahkan tak tersentuh.

Diberitakan sebelumnya, Brn salah seorang pengepul timah di Desa lampur, mengaku bahwa kegiatan tambang ilegal di desa Lampur dijual kepadanya Rp 40-50 ribu, kemudian timah yang dibelinya dari penambang tersebut diakuinya diambil oleh PT. RBT setiap Jumat. Lucunya selang beberapa jam setelah dirinya ramai diberitakan, Brn menelpon wartawan dan mengatakan bahwa dirinya ditegur oleh pihak PT. RBT. Ditanya lebih jauh siapa yang menegurnya, Brn pun menjawab yang menegurnya adalah yang mengambil timah darinya setiap hari Jumat.

Brn sendiri kemudian mengaku bahwa timah yang ditampungnya dari tambang yang beroperasi di tepi jalan aspal tersebut dijual bebas dengan siapa yang memasang harga beli yang tinggi. Pihak penegak hukum sendiri, hingga saat berita ini diturunkan masih belum memanggil Brn. (dn)

Exit mobile version