pemkab muba
Palembang

PAD Palembang Baru Tercapai Rp 124 Miliar dari Target Rp 1,6 Triliun

41
×

PAD Palembang Baru Tercapai Rp 124 Miliar dari Target Rp 1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, hingga 11 Februari 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 13 jenis pajak sebesar Rp 124.154.837.637 atau 7,61 persen dari total target Tahun 2025 sebesar Rp 1.632.000.000.000.

Pertama Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) tercapai Rp 1.808.864.292 atau 0,68 persen dari target Rp 265 Miliar. Kedua, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercapai Rp 15.161.812.753 atau 5,41 persen dari target Rp 280 miliar.

Selanjutnya, ketiga, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman tercapai Rp 33.552.995.108 atau 15,07 persen dari target Rp 222.638.094.113. Keempat, PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN) tercapai Rp 475.721.947 atau 9,51 persen dari target Rp 5 miliar.

Kelima, PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) tercapai Rp 22.187.727.195 atau 8,88 persen dari target Rp 250 miliar. Keenam, PBJT atas jasa perhotelan tercapai Rp 9.308.409.330 atau 16,05 persen dari target Rp 58 miliar.

Seterusnya, ketujuh PBJT atas jasa parkir tercapai Rp 1.585.294.472 atau 13,21 persen dari target Rp 12 Miliar. Kedelapan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tercapai Rp 5.740.873.113 atau 15,11 persen dari target Rp 38 miliar.

Kesembilan, pajak reklame tercapai Rp 1.846.593.159 atau 7,10 persen dari target Rp 26 miliar. Kesepuluh, Pajak Air Tanah tercapai Rp 6.253.000 atau 9,20 persen dari target Rp 68 juta.

Kesebelas, pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai Rp 16.596.615. atau 1,66 persen dari target Rp 1 miliar. Ke dua belas, pajak sarang burung walet tercapai Rp 5.425.000 atau 2,60 persen dari target sebesar Rp 209 juta.

Terkahir, opsen PKB dan BBN-KB tercapai Rp 32.458.271.655 atau 6,82 persen dari total target Rp 474.084.905.887.

Plt Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, mengatakan, saat ini persentase capaian tertinggi adalah PBJT atas jasa perhotelan 16,05 persen, sementara terendah adalah PBB-P2 0,68 persen.

“Kami mengimbau kepada semua wajib pajak di Palembang dapat membayarkan pajak tepat waktu. Mari kita sukseskan pembangunan di kota Palembang dengan membayar pajak tepat waktu. Satu rupiah yang anda keluarkan, adalah untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *