Oleh: Romi Maradona, S.H.I
Penulis adalah Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sumatera Selatan
Sebanyak 4 TPS di wilayah kabupaten PALI akan menggelar pemungutan suara ulang,hal ini berdasarkan putusan mahkamah konstitusi terkait hasil sengketa perhitungan suara. Mendekati hari H PSU, banyak hal yang bisa publik cermati,salah satunya adalah bagaimana media massa menyajikan informasi terkait situasi di wilayah tersebut.
Pemberitaan media harus diakui turut memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sosial politik di wilayah kabupaten PALI khususnya dan Sumsel secara umum. Informasi informasi yang disajikan didominasi oleh isu isu berdaya jual tinggi seperti isu intimidasi terhadap pemilih sampai isu besarnya nominalnya kucuran uang bagi para pemilih (money politic).
Isu isu ini dikemas menjadi berita yang sangat “laku”, tapi tanpa disadari akan menggiring bahkan membentuk perilaku pemilih,sehingga membuat keadaan menjadi tidak kondusif dan menjauhkan subtansi pemungutan suara ulang, dan tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat.
Contoh nyata adalah massifnya pemberitaan terkait isu pembelian suara pemilih dengan harga yang fantastis (10 juta per kepala), pemberitaan semacam ini akan memberikan celah besar melanggengkan praktek politik uang dikalangan pemilih. Pemberitaan ini akan semakin menguatkan keyakinan pemilih bahwa suara mereka menjadi penentu penting dalam memenangkan kedua calon yang sedang bertarung, dan suara itu harus dibayar mahal.
Yang harus difahami bersama adalah publik dalam hal ini khususnya pemilih di TPS PSU, tidak semuanya dapat membedakan mana isu dan mana fakta yang ada dalam pemberitaan, pun sebagian publik dapat membedakan, isu isu yang heboh akan mengaburkan fakta fakta yang disajikan dalam berita tersebut. Memilih dan menentukan isu untuk dijadikan pemberitaan di situasi “darurat” membutuhkan kecermatan dan filter yang ketat, jangan sampai isu yang tidak urgen mengkristal dan menjadi bola salju yang akhirnya berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.
Yang menjadi penting dan harus jadi perhatian media bukan hanya memberikan dan menyediakan kebutuhan informasi bagi masyarakat, akan tetapi lebih dari itu harus memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait urgensi dan subtansi pemungutan suara ulang. Dalam artian, konteks pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten PALI ini, media massa seharusnya mempunyai peranan penting memberikan informasi yang subtansial bukan informasi yang “heboh” dan “viral”.
Mendekati hari PSU media seharusnya menyajikan pesan pesan urgen dari pihak pihak yang berkepentingan seperti lembaga pelaksana pemilihan (KPU) dalam rangka memberikan pendidikan politik dan menggandeng tokoh agama, masyarakat dan adat untuk mengkampanyekan PSU yang adil dan jujur.
Media juga dapat memberikan pesan optimisme bahwa pihak keamanaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemilih dalam melaksanakan PSU. Hal ini efektif untuk mensterilisasi isu isu liar yang beredar di masyarakat. Sehingga evaluasi terhadap pemilihan sebelumnya yang divonis tidak sah menjadi pembelajaran yang penting bagi seluruh elemen yang terkait. Pada akhirnya media massa (pers) benar benar menjadi pilar demokrasi.