pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Operasi Patuh, Satlantas Polres OI Jaring 300 Kendaraan

93
×

Operasi Patuh, Satlantas Polres OI Jaring 300 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Razia
pemkab muba pemkab muba

INDERALAYA I Baru tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh 2016 di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI), Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres OI berhasil mengamankan 300 kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Ratusan kendaraan tersebut diberikan tindakan tilang lantaran melakukan pelbagai pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres OI AKP M Sadeli menegaskan bahwa ratusan kendaraan yang terjaring itu merupakan hasil dari operasi patuh tahun 2016.

“Jajaran Polres OI didukung Denpom dan Dishub OI melaksanakan operasi patuh yang dilaksanakan terhitung sejak Senin (16/5) lalu hingga 14 hari ke depan yakni sampai Minggu (29/5) mendatang,”kata Kasat Lantas Polres OI AKP Sadeli Kamis (19/5/2016).

Menurut Kasat, operasi patuh 2016 ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan sekaligus dalam upaya menurunkan angka kecelakaan dan menekan pelanggaran lalu lintas.

Kasat melanjutkan pelaksanaan operasi patuh jelang bulan Ramadan tahun ini menyasar ke seluruh masyarakat, khususnya bagi pengendara dengan melihat kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor.

“Jika surat menyurat kendaraan tidak lengkap, maka kami akan berikan saksi tilang ditempat,”ujarnya.

Selama operasi yang digelar dibeberapa titik rawan kemacetan dalam Kabupaten OI, masih kata Kasat, terendus bahwa masyarakat OI sangat rendah kesadarannya untuk memakai helm saat tengah mengendarai sepeda motor dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Operasi patuh ini juga bertujuan mendidik dan memberikan pemahaman kepada pengendara agar melengkapi surat kendaraannya terutama ketika akan bepergian. Makanya kami minta masyarakat untuk dapat melengkapi surat menyurat kendaraan seperti STNK dan SIM, mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Bukan hanya di saat operasi patuh 2016 saja, namun juga dapat dilaksanakan setiap hari,” jelas AKP Sadeli. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *