pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Oknum Perangkat Desa Celikah Diduga Lakukan Pungli Pembuatan KK dan E KTP

52
×

Oknum Perangkat Desa Celikah Diduga Lakukan Pungli Pembuatan KK dan E KTP

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Beberapa hari terakhir Warga Desa Celikah Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mengeluh lantaran pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) dipungut biaya. Tak tanggung-tanggung setiap warga yang ingin berurusan dalam pembuatan KK dan KTP di desa tersebut dipungut Rp 450 ribu.

Sumber media ini yang merupakan warga celikah mengatakan, pungli ini sudah berlangsung lama bahkan dalam satu pekan terakhir setiap warga yang ingin membuat KK dan E KTP diminta membayar kepada oknum perangkat desa yang diketahui bernama Dedi Ismail SE yang juga menjabat sebagai Kaur Umum pada Pemerintahan Desa Celikah.

“Saya awalnya melakukan pembuatan KK dan KTP elektronik tersebut untuk anak saya yang ingin mencari pekerjaan dan saya datang kekantor desa, setiba dikantor desa saudara Dedi Ismail SE langsung menghampiri saya dan menawarkan pembuatan kk dan ktp,”ujar sumber tersebut.

Lanjutnya beberapa hari kemudian KK dan E KTP telah selesai dan langsung diantarkan kerumah dan langsung minta dibayar. “Ini KK dan E KTP anakmu sudah jadi, bayar 450 ribu rupiah sembari menyodorkan KK dan KTP,”ujarnya menirukan ucapan oknum perangkat desa tersebut.

Kepala Desa Celikah Hadari ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut mengungkapkan jika memang ada warga celikah yang dipungut oleh perangkat desa celikah untuk segera melapor kepada saya dan tolong disebutkan namanya serta jabatannya di desa,”singkatnya.

Kata Hadari jika memang masyarakat dan mendapat informasi tentang adanya pungutan liar (pungli) oleh perangkat desa celikah dirinya meminta untuk segera melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kita nyatakan tegas bahwa pembuatan KK dan KTP elektronik semuanya gratis dan berharap tindakan oknum yang melakukan pungli tersebut silahkan ditangkap oleh aparat hukum guna diproses hukum karena pihak desa tidak akan melindungi aparat tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kota Kayuagung Dedi Kurniawan SSTP menjelaskan bahwa pembuatan KK dan KTP elektronik gratis dan jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungli jelas itu tidak dibenarkan serta pihak kecamatan kayuagung akan berkoordinasi dengan kades celikah perihal apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut,”katanya. (Romi Maradona)

(Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *