Hukum & Kriminal

Oknum Anggota DPRD Mura Akui Sudah Setengah Tahun Menjadi Pecandu Narkoba

152
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terciduk saat penggrebekan di sebuah kontrakan mengaku sudah setengah tahun menjadi pecandu

Beritamusi.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terciduk saat penggrebekan di sebuah kontrakan mengaku sudah setengah tahun menjadi pecandu narkoba, Perihal ini diungkap oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi saat press release nya di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (08/11/2022).

Dalam penyampaiannya, AKBP Harisandi menyebutkan saat penggrebekan ditemukan satu bungkus klip kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram.

Selain itu Kapolres Lubuklinggau menyebutkan ke empat tersangka ini dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika pasal 112 (I) junto 132 (I) junto 127(I) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dikatakan AKBP Harisandi, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan ke empat tersangka berada dalam sebuah kontrakan.

”Saat dilakukan penggrebekan, di dalam kontrakan ditemukan sebungkus klip plastik yang di duga berisi sabu, dari hasil pemeriksaan urine ke empatnya positif mengandung zat psikotropika,” ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi menambahkan, ke empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Fuad Nopriandi Pratama (32) berstatus anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar asal Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti, Desi Ratnasari (22) berprofesi DJ dari Desa Epil, Kabupaten Muba.

Selain itu, juga terdapat dua temannya yang lain yaitu, Debi Saputra (19) berprofesi DJ beralamat Desa Epil, Kabupaten Muba dan Nadia (19) berdomisili jalan Sunana Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Semata Borang, Palembang.

Saat diwawancarai oleh awak media,Fuad Nopriandi Pratama (FN)mengaku sudah enam bulan mengkinsumsi narkoba.

” Kurang lebih sekitar 6 bulan saya mengkonsumsi ekstasi,” ujar Fuad. (Musyanto)

Exit mobile version